https://www.traditionrolex.com/27 TKP Depan Pos Polisi Ungasan, Driver Ojol Tewas Ditabrak Truk Dump - FAJAR BALI
 

TKP Depan Pos Polisi Ungasan, Driver Ojol Tewas Ditabrak Truk Dump

(Last Updated On: 23/03/2021)

 

UNGASAN -fajarbali.com-Driver ojok online bernama Feri Setiawan (30) tewas setelah diseruduk truk dump di Jalan Raya Uluwatu, Ungasan, Kuta Selatan, Selasa (23/3/2021) sekitar pukul 13.30 Wita. 

 

Menurut keterangan Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Taufan Rizaldi didampingi Kanit Laka Satlantas Denpasar Iptu Ni Luh Tiviasih, korban tewas mengalami luka serius pada perut, hidung keluar darah, dahi lecet, cidera kepala berat. 

 

Pria asal Lampung itu tewas sebelum mendapatkan perawatan tim medis di RSUP Sanglah Denpasar. “Korban pengendara motor driver ojol meninggal saat menjalani perawatan intensif di RS Sanglah,” jelas Kompol Taufan Rizaldi. 

 

Kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 13.30 wita tersebut. Driver ojol yang tinggal di Gatot Subroto Denpasar itu mengendarai sepeda motor Kawasaki Blitz berplat DK 4749 HA. Ia melintas diseputaran TKP atau tepatnya depan Pos Polisi Ungasan. 

 

Sementara diketahui muncul truk dump berplat DK 8479 QW disopiri Yakobus Luis Ninu (35) tinggal di Jalan Dukuh Sari II, Kampial, Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung. 

 

Sopir asal Kefamenanu Nusa Tenggara Timur itu mendadak berhenti di depan bengkel. Truk tersebut hendak mundur memutar arah dan mengarahkan bagian belakang truk masuk ke bengkel. 

 

Nahas, sopir diduga kurang hati-hati dan tidak memprioritaskan korban melintas. Akibatnya terjadilah kecelakaan tersebut. “Korban tertabrak pada bagian samping roda sebelah kiri,” ujarnya. 

 

Kompol Fauzan mengatakan sopir truk dump saat ini masih menjalani proses pemeriksaan hingga menewaskan korban. “Sopir truk masih diperiksa,” terangnya. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Bacok Pengunjung Danau Tempe Hingga Tewas, Pria Asal Madura Divonis 9 Tahun Penjara

Sel Mar 23 , 2021
Dibaca: 26 (Last Updated On: 23/03/2021)DENPASAR – Fajarbali.com | Imam Arifin, pria asal Madura terdakwa kasus pembunuhan di Komplek Danau Tempe pada sidang, Selasa (23/3/2021) diganjar hukuman 9 tahun penjara.  Save as PDF

Berita Lainnya