https://www.traditionrolex.com/27 Hanya Gara-gara Sabu 0,35 Gram, Pria Asal Sinjai Dituntut 4 Tahun 8 Bulan Penjara - FAJAR BALI
 

Hanya Gara-gara Sabu 0,35 Gram, Pria Asal Sinjai Dituntut 4 Tahun 8 Bulan Penjara

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 8 bulan,”

 Save as PDF
(Last Updated On: 22/08/2022)

Ilustrasi

DENPASAR-Fajarbali.com|Nasib pria asal Sinjai, Syahrul Alam memang sedang kurang beruntung. Pasalnya, dia yang diadili karena kasus narkotika dituntut lumayan tinggi, yaitu 4 tahun 8 bulan penjara. Padahal barang bukti narkoba hanya 0,35 gram.

Alam oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Baca Juga Kejari Denpasar “Kirim” 13 Tahanan Kasus Narkotika ke Lapastik Bangli

Baca Juga : Kejari Denpasar Eksekusi 14 Terpidana Kasus Narkotika

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 8 bulan,” sebut jaksa dalam surat tuntutannya yang dibacakan pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, belum lama ini.

Tidak hanya itu, terdakwa oleh jaksa juga dituntut untuk membayar denda Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

Baca Juga : Terjerat Kasus Narkotika, DJ Dituntut 1 Tahun Penjara

Baca Juga : Setahun, Bea Cukai Ungkap 74 Kasus Narkotika di Bandara Ngurah Rai 

Terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan alternatif ke dua Jaksa Penuntut Umum. Atas tuntutan itu, terdakwa hanya bisa memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.

“Sidang dengan agenda putusan akan digelar, Kamis 25 Agustus 2022,” ujar jaksa yang akrab disapa Gusti Lanang saat dikonfirmasi, Senin (22/8/2022).

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Syahrul Alam  ditangkap polisi pada tanggal 11 Maret 2022 silam sekira pukul  17.30 Wita depan Toko Building Hardware Solution di Jalan Mahendradata Selatan No. 178 Banjar Pekandelan Desa Pemecutan Kelod Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar.

Baca Juga : Berkas P21, Tersangka Kasus Narkotika Asal Australia Dikirim ke RSJ Bangli

Baca Juga : Sempat Kabur, Pelimpahan Tahanan Kasus Narkotika Dikawal Tujuh Perwira Polda

Diterangkan jaksa, sehari sebelum ditangkap, terdakwa mengaku membeli narkotika kepada seseorang yang terdakwa kenal dengan nama TOLE. Terdakwa membeli sabu seharga Rp 350 ribu dengan berat 0,2 gram dan dibayar melalui transfer.

“Tapi karena sabu dengan berat yang dipesan terdakwa ini tidak ada, maka TOLE menawarkan kepada terdakwa sabu seberat 0,4 gram dengan harga Rp 700 ribu sehingga terdakwa harus kembali membayar Rp 350 ribu,” ungkap jaksa dalam surat dakwaannya.

Sehari setelah itu atau tepatnya tanggal 11 Maret 2022, terdakwa mentransfer kembali uang sebesar Rp 350 kepada TOLE. Setelah uang diterima, TOLE memberikan alamat tempat pengambilan sabu pesanan terdakwa. Apes, pada saat mengambil sabu, terdakwa ditangkap.

Baca Juga : Geledah Rumah Tersangka Korupsi LPD Sangeh, Penyidik Kejati Bali Sita 2 Kendaraan Bermotor

Baca Juga : Tim Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Kajagung Sita Aset Tersangka Kasus TPPU di Bali

Pada saat ditangkap, pria yang beralamat di Jalan Pura Mas Gatep Desa Padangsambian ini kepada petugas mengakui bahwa barang bukti sabu seberat 0,35 gram netto itu adalah miliknya sehingga terdakwa pun langsung dibawa ke Polresta Denpasar untuk diperiksa lebih lanjut.(eli)

 Save as PDF

Next Post

UNUD Jadi Tuan Rumah Kongres Nasional II Forum Komunikasi PPPI Se-Indonesia

Sel Agu 23 , 2022
Dibaca: 7 (Last Updated On: 22/08/2022) Kongres Nasional II Forum Komunikasi PPPI se-Indonesia. (Foto: Dok. Unud)   DENPASAR – fajarbali.com | Universitas Udayana melalui Program Studi Program Profesi Insinyur menjadi tuan rumah pelaksana Kongres Nasional II Forum Komunikasi Penyelenggara Program Profesi Insinyur (Forkom PPPI) se-Indonesia yang berlangsung pada tanggal 19 Agustus […]
Kongress PPPI-1958ab17

Berita Lainnya