https://www.traditionrolex.com/27 Belasan Bule-Bule Bandel Terjaring Razia Selama Dua Hari - FAJAR BALI
 

Belasan Bule-Bule Bandel Terjaring Razia Selama Dua Hari

Masyarakat Diminta Sadar, Betapa Pentingnya Keselamatan Berkendara.

 Save as PDF
(Last Updated On: 12/03/2023)

BULE PELANGGAR-Makin bandel, sejak dua hari banyak ditemukan warga asing langgar aturan lalulintas. 
 
DENPASAR –fajarbali.com |Sejak dua hari belakangan yakni Jumat 10-11 Maret 2023, jajaran Satuan Lalulintas Polresta Denpasar menggencarkan operasi pelanggaran yang mayoritas dilakukan oleh warga lokal dan warga negara asing. 
 
Razia ini sedianya berhasil menjaring 15 warga asing yang tidak memakai helm, tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), tanpa surat-surat dan sebagainya. Mereka dikenakan tilang di tempat. 
 
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, razia pelanggaran lalulintas ini dipimpin langsung Kasatlantas Kompol Ni Luh Utariani SH, pada Sabtu 11 Maret 2023. 
 
Sasaran operasi berlangsung di Simpang Buagan, Simpang Sunset Road, Simpang Camat, Jalan Melati, Simpang Sanggaran, Depan Polsek mako Dentim, Simpang Siligita, Kawasan pelabuhan Benoa dan TL.GBB. 
 
“Jadi, operasi penindakan ini mengerahkan belasan anggota Polantas untuk menindak para pelanggar motor,” bebernya, pada Minggu 12 Maret 2023. 
 
Diungkapnya, penindakan ini memang setiap hari dilaksanakan. Bahkan, imbauan dan tindakan tegas kepada pengendara yang melakukan pelanggaran juga sudah dilakukan. Tapi ternyata masih saja ada pengendara yang masih bandel khususnya warga asing. 
 
“Pelanggaran lalulintas ini sudah pasti sangat membahayakan diri sendiri dan orang lain, sehingga dilakukan penindakan tegas,” ungkapnya. 
 
Adapun dari hasil penindakan ini, tutur AKP Sukadi, pihaknya berhasil menjaring 84 pelanggaran. Didominasi pelanggaran tanpa helm 47, menggunakan knalpot grong 23, tanpa TNKB 10, tanpa surat kendaraan 3, menggunakan ponsel saat berkendara 1 pelanggaran.
 
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa STNK 64, SIM 9 dan Kendaraan bermotor 11, semua pelanggar di berikan tindakan berupa tilang,” ucapnya. 
 
Lebih lanjut dikatakanya, warga negara asing yang melakukan pelanggaran juga banyak ditemukan. Bagi mereka yang terbukti melanggar langsung diberikan tilang. 
 
“Ada 7 WNA yang berkendara tanpa menggunakan helm, 3 pelanggaran berasal dari Rusia dan 4 pelanggar  dari negara Belarusia, Perancis, Malaysia dan Rumania,” ungkapnya. 
 
Para pelanggar dijerat Pasal 291 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Dimana setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. 
 
Ditambahkan AKP Sukadi, sehari sebelumnya atau pada Jumat 10 Maret 2023, Polresta Denpasar juga telah mengeluarkan tilang sebanyak 48 kepada  pelanggar. Sebanyak 8 orang WNA ditilang karena pelanggaran tanpa helm.
 
“Selain tilang, edukasi tertib lalulintas gencar dilaksanakan agar masyarakat sadar betapa pentingnya keselamatan saat berkendara,” pungkasnya. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Live Streaming "Martubasi" di Aplikasi Bling2, Selegram Cantik Diciduk di Hotel

Ming Mar 12 , 2023
Dapat Bayaran Uang dan Hadiah dari Penonton.
IMG_20230312_183511

Berita Lainnya