IMG_20231015_180637
Ketiga terdakwa saat masih ditahan di Polsek Denpasar Selatan.foto/FB-dok

Diseret ke Pengadilan, Tiga Terdakwa Kasus Penganiayaan di Triple Three Bar Society Minta Maaf ke Korban

Ketiga terdakwa saat masih ditahan di Polsek Denpasar Selatan.foto/FB-dok

DENPASAR-Fajarbali.com|Tiga terdakwa kasus pengeroyokan yang terjadi di areal parkir Triple Three Bar Society yang beralamat di Jalan Tukad Barito Timur No 97 Denpasar, I Wayan Eka Juniawan alias Damar, I Wayan Sugana Putra alias Gana dan Devid Yong alias Dj Dev Selasa (23/1/2024) dihadirkan diPengadilan untuk diadili.

Ketiga terdakwa yaitu, Damar sebagai pemilik Triple Three Bar Society, sedang dua terdakwa lainnya yaitu Gana dan DJ Dev masing-masing bekerja sebagai manajer dan DJ (disc jockey) di Triple Three Bar Society duduk di kursi pesakitan tanpa didampingi pengacara. 

BACA Juga : Peran Lima Pelaku, Mengeroyok dan Menusuk Pria Asal Singaraja Hingga Tewas

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar yang dipimpin oleh hakim I Ketut Yasa itu, selain mengagendakan pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Desi Mega Pratiwi juga langsung menghadirkan tiga orang saksi. Dari tiga saksi itu, salah satunya adalah saksi korban I Gusti Bagus CW. 

Selain itu hadir pula orang tua korban, I Gusti Putu Putra Yudhi yang juga seorang pengacara sebagai saksi. Di muka sidang, hakim sempat bertanya kepada ayah korban terkait sikap ketiga terdakwa usai kasus yang membuat anaknya mengalami luka cukup serius itu. 

BACA Juga : Pelaku Pengeroyok Pria Asal Singaraja Ditangkap, Dua di Jatim, Tiga di Denpasar

Ditanya begitu, ayah korban menjawab bahwa pada prinsipnya keluarga atau orang tua para pelaku sangat baik dan  sudah meminta maaf kepada ayah korban dan juga korban. Bahkan keluar para terdakwa juga membantu biaya perawatan selama korban dalam perawat ti Rumah Sakit. Tapi tidak dengan pada terdakwa. 

“Para terdakwa sampai kasus ini ke persidangan belum ada kata permintaan maaf,” sebut salah satu pengacara senior di Bali ini menjawab pertanyaan hakim. Meski begitu, usai korban dan ayah korban memberikan kesaksian, ketiga pelaku langsung meminta waktu kepada hakim untuk meminta maaf kepada korban maupun orang tua korban. 

BACA Juga : Kapolres Badung: Pelaku Penembakan Tiga Orang WNA, Satu Bawa Senpi

“Ya silahkan minta maaf, tapi dengan meminta maaf bukan berarti persoalan hukumnya selesai. Persoalan ini akan tetap disidangkan sesuai aturan yang ada,” jelas hakim. Ketiga terdakwa pun secara bergantian meminta maaf kepada korban dengan disaksikan oleh jaksa dan juga majelis hakim serta pengunjung sidang. 

Sementara itu sebagaimana dalam dakwaan jaksa yang dibacakan, kasus yang membuat korban mengalami patah tulang rahang ini terjadi pada tanggal 11 Oktober 2023 sekira pukul 01,30 WITA di parkiran Cafe Triple Three Bar Society. Sebelum kejadian, saksi korban bersama Michael Ariftopel sedang berjoget di dalam Bar dan tidak lama kejadian terjadi keributan.

BACA Juga : Bule Turki Ditembak di Vila Palm House, Tiga Luka Tembak Bersarang di Tubuhnya

Karena terjadi keributan, korban dan Michael digiring keluar kafe hingga di areal parkir. Saat itu tiba datang terdakwa Damar datang dan menyiramkan minuman beralkohol ke wajar saksi Michael. “Tidak terima dengan perlakukan Damar, korban langsung menghampiri Damar sehingga keduanya berdiri saling berhadapan,” sebut jaksa dalam surat dakwaanya. 

Dalam keadaan berhadapan, Damar mendorong saksi korban. Tidak hanya itu, terdakwa Damar juga memukul perut korban tapi sempat ditangkis oleh korban.  Terdakwa Damar kembali mendorong korban. Pada data itu datang terdakwa Gana dan langsung memiting leher korban dari arah belakang dan dalam waktu bersamaan terdakwa Dev memikul panggung korban. 

BACA Juga : Razia di Kos-kosan dan Bedeng Proyek, Ratusan Duktang Terjaring, 3 Tanpa KTP

Terdakwa Gana yang memiting leher korban berusaha untuk membanting tapi tidak berhasil. Justeru korban berhasil melepaskan diri dari pitingan terdakwa Gana. Tapi pada saat itu terdakwa Gana berhasil menyarangkan tiga pukulan ke wajah korban hingga mundur dan jatuh atas sepeda motor.

Terdakwa Gana mendekat korban dan kembali memiting leher korban simbol membanting korban hingga terjatuh. Nah, pada saat korban terjatuh terdakwa Gana naik ke atas tubuh korban dan memukul wajah korban sebanyak dua kali. Tidak lama kemudian datang beberapa orang dan langsung melerai kejadian itu. 

BACA Juga : Jelang Pemilu, Polisi Gelar Patroli Skala Besar di Sejumlah Titik Rawan Keributan

Akibat kejadian itu, hasil pemeriksaan dokter, korban mengalami beberapa luka lecet dan memar serta mengalami patah tulang rahang sehingga mengakibatkan korban kesulitan untuk melakukan fungsi bicara, mengunyah, menyikat gigi dan hal lain yang memerlukan gerakan rahang bawah. 

Sementara ketiga terdakwa akibat perbuatannya dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 2 KUHP dalam dakwaan pertama atau Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP dalam dakwaan kedua dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.W-007

Scroll to Top