https://www.traditionrolex.com/27 Peran Lima Pelaku, Mengeroyok dan Menusuk Pria Asal Singaraja Hingga Tewas - FAJAR BALI
 

Peran Lima Pelaku, Mengeroyok dan Menusuk Pria Asal Singaraja Hingga Tewas

Pisau Belum Ditemukan

 Save as PDF
(Last Updated On: 23/01/2024)

DITANGKAP-Lima pelaku pengeroyokan dikeler ke mapolres Badung usai ditangkap. 

 

MANGUPURA -fajarbali.com |Dari hasil pendalaman Satuan Reskrim Polres Badung, ke lima pelaku memiliki peran masing masing dalam aksi pengeroyokan hingga menewaskan Adhi Putra Krismanawan (23) di Raya Sempidi-Dalung, Kelurahan Sempidi, Mengwi, pada Selasa 16 Januari 2024. 
 
Pelaku utama dalam hal ini adalah Roni Saputra (23). Pria asal Banyuwangi Jawa Timur itu yang melakukan penusukan terhadap korban. 
 
“Jadi, pisau yang digunakan untuk menusuk belum ditemukan, karena dibuang oleh pelaku,” ungkap Kombes Jansen, pada Selasa 23 Januari
 
Selebihnya yakni Bima Fajar Hari Saputra (18), Ocshya Yusup Bahtiar (21), Ahmat Hilmi Mustofa (25) dan satu anak di bawah umur berinisial AM (17), melakukan pengeroyokan dengan tangan kosong. 
 
Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, menerangkan, pelaku Roni merupakan pelaku utama mengakui menusuk dada sebelah kanan dengan menggunakan pisau. 
 
Sedangkan pelaku Bima dan AM memukul menggunakan tangan kosong dan menendang korban. Selanjutnya, pelaku Ahmat memukul korban dengan tangan kosong. Pelaku Ocshya Yusuf Bahtiar menginjak-injak korban.
 
“Pelaku Ocshya ini merupakan salah satu tersangka yang wajahnya terlihat jelas dan viral sosial media saat melakukan penganiayaan,” terang mantan Kapolresta Denpasar ini. 
 
Adapun barang bukti yang disita dari para pelaku yakni barang-barang milik korban, sepeda Motor Yamaha Jupiter MX; helm, pakaian korban yang terdapat robekan pada bagian dada sebelah kanan. 
 
Ada juga barang-barang yang tersisa di TKP yang digunakan untuk menganiaya korban, yakni tiga buah pecahan kaca yang berisi bercak darah dan satu buah pot bunga. 
 
Sementara barang bukti yang diamankan dari para pelaku yakni dua unit sepeda motor, tiga helai pakaian berupa jaket hoodie, lima buah ponsel, selembar bukti screenshot gambar yang berisikan foto tersangka sedang membawa sebilah pisau yang digunakan menusuk korban. R-005
 Save as PDF

Next Post

Diseret ke Pengadilan, Tiga Terdakwa Kasus Penganiayaan di Triple Three Bar Society Minta Maaf ke Korban

Sel Jan 23 , 2024
Damar sebagai pemilik Triple Three Bar Society, sedang dua terdakwa lainnya yaitu Gana dan DJ Dev masing-masing bekerja sebagai manajer dan DJ (disc jockey) di Triple Three Bar Society
IMG_20231015_180637

Berita Lainnya