Tujuh pemuda asal Sumba terdakwa kasus penganiayaan terhadap AA.Putu Cipta Wiadnyana.usai menjalani sidang di PN Denpasar, Kamis (21/9/2023).Foto/eli
DENPASAR-Fajarbali.com|Tujuh pemuda asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diduga menganiaya pemilik kos di Jalan Gunung Talang Denpasar, Kamis (21/9/2023) diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk diadili.
Saat didudukan sebagai terdakwa, raut wajah para pelaku, masing-masing Arnol Ana Meha (23), Timotius Dawa (23), Yohanes Mahemba (25), Imanuel Jako Laki (22), Imanuel Mahemba (22), Ardi Lesana Meha (25), dan Valen Mohe (19) tidak segarang saat menganiaya AA.Putu Cipta Wiadnyana.
BACA : Juga : Akhirnya, Mobil Feroza yang Hadang Kantor LABHI Diamankan di Polresta Denpasar
Para pelaku menunjukkan raut wajah memelas dan penuh penyesalan dengan harapan mendapat hukuman ringan dari majelis hakim. Para pelaku atau terdakwa ini dihadirkan dalam sidang kali ini adalah untuk mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan.
Dalam dakwaan yang dibacakan di muka sidang diuraikan, kasus yang membawa tujuh pemuda yang bekerja sebagai buruh ini terjadi pada tanggal 03 Juli 2022 sekitar pukul 01.00 di rumah kos korban di Jln Gunung Talang, Padang Sambian, Denpasar Barat.
BACA Juga : Lagi, Polda Tetapkan 3 Tersangka Kasus Perusakan Resort Detiga Neano Bugbug
Berawal saat Timotius Dawa yang kos di rumah korban merayakan ulang tahun dan mengundang teman-teman (para terdakwa) yang juga sesama warga asal Sumba."Saat perayaan ulang tahun sempat terjadi adu mulut antara Adi Putra dengan Darmo Randa ( keduanya DPO)," jelas Jaksa Lovi dalam dakwaannya.
Pertengkaran antara Adi Putra dengan Darmo Randa didengar oleh korban yang merupakan pemilik kos. Sontak saja korban langsung menghampiri para terdakwa sambil mengatakan "Jangan kalian bikin ribut di sini, ini wilayah saya. Bubar !!" tegurnya sambil mengacungkan pisau.
BACA Juga : Polresta Gelar Operasi Cipta Kondisi, Pastikan Pemilu 2024 Aman dan Kondusif
Teguran korban memang sempat membuat para terdakwa terdiam."Menurut Arnol (salah satu terdakwa) usai ditegur pemilik kos mereka sudah diam, namun tersinggung karena diacungkan pisau," jelas JPU.
Dalam dakwaan disebut pula, karena tersinggung, terdakwa Arnol melawan dan berusaha merebut pisau dari korban dan menyerangnya. Saat itu terdakwa Timotius turut serta membantu Arnol, menyerang saksi korban dengan menggunakan parang yang diambil di kamar kosnya.
BACA Juga : Geng Motor Ngamuk Lagi, Lempar Sopir Truk yang Melintas di Mahendradatta
Kejadian itu memicu para terdakwa lainnya yang merupakan buruh bangunan di Canggu, turut serta membantu menyerang saksi korban. Melihat kejadian itu, anak korban menghubungi seorang anggota polisi bernama Gede Sandiasa, yang tinggal di belakang tempat kejadian perkara (TKP).
Namun remaja asal Sumba ini makin kalap. Korban lari dan dikejar oleh para terdakwa dan pelaku yang masih buron. Hingga di depan rumah milik anak perempuan korban bernama Anak Agung Ketut Yuliani, Arnol menebas pinggang kanan korban.
BACA Juga : Terdakwa Kasus Narkotika di Denpasar Divonis Setengah Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Timotius ikut menyerang tuan kosnya sampai menyebabkan luka lagi pada bagian lengan. Sedangkan, Imanuel Mahemba mengambil pecahan batako dan melemparnya, hingga mengenai hidung korban. Beruntung korban diselamatkan oleh anak dari Yuliani dengan dibawa ke dalam rumahnya dan dikunci.
"Para terdakwa ini secara bersama sama melempari jendela dan genteng rumah anak korban secara membabi buta dan juga merusak kendaraan yang ada. Kemudian seluruh secara bersama sama kabur meninggalkan lokasi," tertuang dalam dakwaan.
BACA Juga : Diduga Menganiaya, Cewek Pemandu Lagu Dituntut 5 Bulan Penjara
Seluruh terdakwa yang berhasil diamankan petugas saat itu hanya tujuh orang dan hingga sampai persidangan sisanya masih buron. Arnol dan Timotius ditangkap di Jalan Pantai Cengorak, Uluwatu. Imanuel Mahemba, Jako Laki, Yohanes dan Valen Mohe di Jalan Hasanudin Tabanan. Kemudian Ardi diciduk di Jalan Raya Kuta.
Atas perbuatannya, para terdakwa disangkakan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP yaitu secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang yang berakibat luka berat dengan diancam hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.W-007