https://www.traditionrolex.com/27 Kejari Denpasar Musnahkan Barang Bungki Hasil Tindak Kejahatan - FAJAR BALI
 

Kejari Denpasar Musnahkan Barang Bungki Hasil Tindak Kejahatan

(Last Updated On: 28/09/2022)

PEMUSNAHAN-Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar bersama undangan lainnya saat memusnahkan barang bukti Narkoitk di halaman belakang Kantor Kejari Denpasar.Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu (28/9) kemarin memusnahkan barang bukti hasil tindak kejahatan yang kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Barang bukti (BB) yang dimusnahkan berasal dari 407 perkara mulai dari  kurun waktu 9 bulan mulai dari Januari 2022 hingga September 2022.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini berasa dari 407 perkara yang kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” jelas Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha yang ditemui usai acara pemusnahan.

Adapun BB yang dimusnahkan, kata Kasi Intel terdiri dari, narkotika sebanyak 278 perkara, perkara Orang, Harta dan Benda (OHARDA) sebanyak 75, perkara keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnentibum) sebanyak 54 perkara dan perkara Cukai sebanyak 1 perkara. 

Baca Juga : Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 3,5 M Dimusnahkan

Baca Juga : Barang Bukti Narkotika, Senjata Api dan 5 Ribu Botol Miras Dimusnahkan

Untuk perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan antara lain, Sabu : 8,13 gram, Ekstasi : 1437,81 gram, Ganja : 11253,41 gram, Narkotika lain : 12,15 gram, Obat – obatan : 10352 tablet, Tembakau : 151,6 gram dan Tembakau sintetis : 1,82 gram. Selain itu ada juga BB lainnya yang ikut dimusnahkan yaitu uang palsu sebanyak 90 lembar, senjata tajam 20 buah, dan Hp sebanyak 216.

“Ditambah lagi beberapa minuman keras, pita cukai palsu dan peralatan produksi minuman keras dari perkara tidak pidana khusus,” jelas pejabat yang akrab disapa Eka Suyantha ini sembari mengatakan bahwa pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Denpasar.

Baca Juga : Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan, Kapolda Sebut Setiap Hari Nangkap

Baca Juga : War On Drugs, Barang bukti 50 Kg Ganja Kering dan Sekilo Sabu Dimusnahkan

“Pemusnahan BB ini juga merupakan tindak lanjut dari tugas dan kewenangan Kejaksaan selaku Eksekutor guna mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap,” lanjut Eka Suyantha. 

Adapun cara pemusnahan terhadap BB tersebut dilakukan dengan cara yakni berupa Narkotika dan Psikotropika pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar dan di blender. Sedangkan barang bukti senjata tajam pemusnahannya dilakukan dengan cara dipotong dengan gerinda.

Baca Juga : Barang Sitaan Dimusnahkan Bea Cukai dengan Cara Dibakar dan Dipotong

Baca Juga : Tiga Terdakwa Pembunuh Jape Rena Dituntut 14 Tahun Penjara

Sedangkan barang bukti berupa alat komunikasi, hingga botol minuman keras pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan dengan menggunakan mesin penghancur.”Pemusnahan terhadap barang bukti hari ini dilakukan dengan tujuan agar barang bukti yang dimusnahkan tidak dapat dipergunakan maupun dimanfaatkan lagi,” pungkas Eka Suyantha.(eli)

 Save as PDF

Next Post

Simpan Sabu dalam Tas, Bule Asal Inggris Terancam 12 Tahun Penjara

Rab Sep 28 , 2022
Dibaca: 15 (Last Updated On: 28/09/2022) NARKOBA-Terdakwa Steven Lee Jarrett saat menjalani sidang online di PN Denpasar.Foto/Ist DENPASAR-Fajarbali.com |Warga negara asing (WNA) asal Wolverhampton, Inggris bernama Steven Lee Jarrett (42) akhirnya menjadi terdakwa di Pengadilan Denpasar setelah ditangkap menyimpan satu paket sabu di dalam tasnya. Bahkan akibat perbuatannya itu pun, […]
jerratt-1502b319

Berita Lainnya