PEMUSNAHAN-Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar bersama undangan lainnya saat memusnahkan barang bukti Narkoitk di halaman belakang Kantor Kejari Denpasar.Foto/eli
DENPASAR-Fajarbali.com|Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu (28/9) kemarin memusnahkan barang bukti hasil tindak kejahatan yang kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Barang bukti (BB) yang dimusnahkan berasal dari 407 perkara mulai dari kurun waktu 9 bulan mulai dari Januari 2022 hingga September 2022.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini berasa dari 407 perkara yang kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” jelas Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha yang ditemui usai acara pemusnahan.
Adapun BB yang dimusnahkan, kata Kasi Intel terdiri dari, narkotika sebanyak 278 perkara, perkara Orang, Harta dan Benda (OHARDA) sebanyak 75, perkara keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnentibum) sebanyak 54 perkara dan perkara Cukai sebanyak 1 perkara.
Baca Juga : Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 3,5 M Dimusnahkan
Baca Juga : Barang Bukti Narkotika, Senjata Api dan 5 Ribu Botol Miras Dimusnahkan
Untuk perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan antara lain, Sabu : 8,13 gram, Ekstasi : 1437,81 gram, Ganja : 11253,41 gram, Narkotika lain : 12,15 gram, Obat - obatan : 10352 tablet, Tembakau : 151,6 gram dan Tembakau sintetis : 1,82 gram. Selain itu ada juga BB lainnya yang ikut dimusnahkan yaitu uang palsu sebanyak 90 lembar, senjata tajam 20 buah, dan Hp sebanyak 216.
“Ditambah lagi beberapa minuman keras, pita cukai palsu dan peralatan produksi minuman keras dari perkara tidak pidana khusus,” jelas pejabat yang akrab disapa Eka Suyantha ini sembari mengatakan bahwa pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Denpasar.











