Majelis hakim Pengadil Negeri Denpasar menjatuhkan vonis berbeda untuk tujuh tersangka penganiaya atau pengeroposan terhadap AA.Putu Cipta Wiadnyana
sidang penganiayaan
“Menurut Arnol (salah satu terdakwa) usai ditegur pemilik kos mereka sudah diam, namun tersinggung karena diacungkan pisau,” jelas JPU.
Singkat cerita saat korban berada di parkiran, terdakwa datang dan memukul korban dengan besi yang dilapisi pipa plastik ke arah kepala dan perut korban
”Benar sudah dituntut, dari tujuh pelaku anak itu ada yang dituntut 1 tahun ada pula yang dituntut 1 tahun dan 6 bulan,”