https://www.traditionrolex.com/27 Pukul Korban dengan Sebatang Besi, WN Afrika Diadili - FAJAR BALI
 

Pukul Korban dengan Sebatang Besi, WN Afrika Diadili

Singkat cerita saat korban berada di parkiran, terdakwa datang dan memukul korban dengan besi yang dilapisi pipa plastik ke arah kepala dan perut korban

 Save as PDF
(Last Updated On: 24/07/2023)

Terdakwa Carlos Alberto dengan tangan diborgol usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Pria asal Afrika Tengan, Carlos Alberto OR (55) akhirnya jalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Denpasar atas kasus dugaan penganiayaan terhadap Jonas Freiwald. Sidang yang digelar online beberapa waktu lalu itu masih mengagendakan pembacaan dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuni Astuti membacakan dakwaan di muka sidang. Dalam dakwaannya disebutkan bahwa, kasus yang menjerat terdakwa itu terjadi pada tanggal 16 Juni 2022 sekira pukul 03.00 WITA di Restoran L Tabala Jalan Batu Belig, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

BACA Juga : Bule Inggris Penganiaya Anggota Polsek Kuta Dituntut 2,8 Tahun Penjara

Kejadian berawal saat saksi korban datang ke Restoran L Tabala bersama teman-temannya dan menikmati minuman. “Karena sudah larut malam, terdakwa meminta kepada korban bersama teman-temanya untuk meninggalkan Restoran,” sebut JPU dalam dakwaannya.

Tapi korban tidak mengindahkan perintah terdakwa sehingga terdakwa emosi hingga keduanya sempat terjadi adu mulut. Singkat cerita saat korban berada di parkiran, terdakwa datang dan memukul korban dengan besi yang dilapisi pipa plastik ke arah kepala dan perut korban.

BACA Juga : Diadili, Bule Inggris Penganiaya Anggota Polsek Kuta Terancam 2,8 Tahun Penjara

Beruntung saat kejadian ada saksi Harry Oktavianus Bernard Wila Here yang langsung memisah pertengkaran itu. Akibat perbuatan terdakwa, korban sebagaimana hasil visum mengalami luka lecet pada perut kiri, tangan kiri dan kanan yang disebabkan kekerasan benda tumpul.

Sementara terdakwa, oleh JPU yang bertugas di Kejaksaan Negeri Badung itu dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Dan atas dakwaan JPU, terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU sehingga sidang bisa dilanjutkan dengan pembuktian. W-007

 Save as PDF

Next Post

Bupati Giri Prasta Hadiri HUT Ke-47 ST. Dharma Setya Banjar Kalanganyar, Jimbaran

Sen Jul 24 , 2023
Sebagai bentuk perhatian dan dukungan, Bupati Giri Prasta menyerahkan bantuan motivasi sebesar Rp. 30 juta dan dana dukungan motivasi sebesar Rp 10 juta kepada Sekaa Gong Wanita Gita Stuti Swari.
ST. Dharma Setya Banjar Kalanganyar (2)

Berita Lainnya