Putusan Hakim Praperadilan Dinilai Banyak Kejanggalan, John Korassa Ancam Lapor ke KY

Hakim menggugurkan praperadilan Viola Cipta dengan alasan berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar yang pokoknya perkaranya akan disidangkan tanggal 14 Mei 2024.

(Last Updated On: )


Kuasa hukum Viola Cipta, John Korasaa Sonbai.Foto/dok

DENPASAR-Fajarbali.com|Hakim tunggal praperadilan Putu Ayu Sudariasih menggugurkan  gugatan praperadilan yang dimohonkan Viola Cipta melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum LBH HPP PETA.

Hakim menggugurkan praperadilan Viola Cipta dengan alasan berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar yang pokoknya perkaranya akan disidangkan tanggal 14 Mei 2024..

Dalam pertimbangannya hakim tunggal menyebut sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh Pengadilan serta merta menggugurkan pemeriksaan Praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat 1 huruf (d) KUHAP.

BACA Juga : Ungkap 13 Fakta Hukum dalam Kasus PT DOK, Tim Pengacara dari Gendo Law Office Minta 5 Terdakwa Dibebaskan

Karena sejak dilimpahkan perkara pokok ke Pengadilan status tersangka beralih menjadi terdakwa, status penahanannya beralih menjadi tahanan hakim. “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur,”’demikian bunyi amar putusan yang dibacakan dalam sidang.

Dengan dinyatakan gugur, maka patut diduga hakim tunggal sama sekali tidak mempertimbangkan isi dari permohonan yang dimohonkan oleh pemohon. Atas putusan ini, kuasa hukum pemohon, John Korassa Sonbai dkk., tidak terima.

Menurut John Korassa; gugurnya praperadilan bukan karena berkas perkara pokok sudah dilimpahkan jaksa ke Pengadilan.”Praperadilan gugur jika perkara pokok sudah mulai disidangkan, bukan pada saat berkas dilimpahkan ke Pengadilan,” ujar John Korassa, Sabtu (11/5/2024).

BACA Juga : Tragis, Satu Keluarga Terdiri dari Ayah, Ibu dan Anak Tewas Terpanggang di Kamar Kos

John Korassa menambahkan, putusan hakim Putu Ayu Sudariasih telah menyimpang dari Pasal 82 ayat (1) huruf (d) KUHAP dan putusan MK No 21/PUU-XII/2014 yang menyebutkan bahwa praperadilan gugur apabila sudah digelar sidang pertama ( pembacaan dakwaan ).

“Dengan putusan ini kami akan melaporkan hakim Putu Ayu Sudariasih ke KY (Komisi Yudisial) dan Hakim Agung Bidang Pengawasan dengan maksud agar hakim yang bersangkutan diberi sanksi hukum,” tegas John Korassa.

John Korassa menambahkan, putusan hakim praperadilan yg menggugurkan praperadilan tersebut tidak ada dasar hukumnya. Sehingga, selain melanggar pasal 82 ayat 1 huruf (d) KUHAP dan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, juga putusan hakim praperadilan dapat menjadi preseden buruk bagi pencari keadilan yg melakukan upaya hukum prapid.

BACA Juga : Dua Pengunjung Wisdom Terseret Arus Pantai Legian, Satu Hilang Terseret Ombak

Diberitakan sebelumnya, Viola Cipta mengajukan gugatan praperadilan karena menduga bahwa dalam penetapan tersangka terhadapnya banyak ditemukan kejanggalan. “Banyak kejanggalan yang kami temukan dalam penetapan tersangka terhadap klien kami terkait kasus dugaan penggelapan,” ujar John Korassa yang ditemui di Denpasar, Kamis (25/4/2024).

Dalam gugatanya tercantum bahwa, penetapan tersangka terhadap Viola Cipta dianggap tidak sah karena termohon (Viola Cipta) ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya surat penetapan tersangka.”Jadi penetapan tersangka baru diketahui oleh pemohon melalui surat panggilan sebagai tersangka oleh termohon.

BACA Juhga : Dua Pemotor Dikeroyok dan Ditusuk Gegara Senggolan di Jalan Raya

“Selain itu soal jumlah kerugian yang pasti atas dugaan penggelapan yang dilakukan oleh pemohon juga belum pasti karena belum adanya audit dari akuntan publik,” jelas John Korassa didampingi rekannya Johanes Budi Raharjo. Selain itu John Korassa juga menuturkan bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon juga tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Dijelaskan John Korassa berharap, dua alat bukti dan pemeriksaan saksi untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka telah dapat memberikan keterangan secara berimbang.

“Penetapan tersangka juga harus melalui mekanisme gelar perkara, kecuali tertangkap tangan,” jelasnya. Selain itu alasan pemohon mengajukan gugatan praperadilan karena menganggap pelapor I Ketut Nurata tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum sebagai pelapor.

BACA Juga : Polresta Ringkus 35 Tersangka Selama Sebulan, Ada Tiga Wanita Cantik jadi Pengedar

Dimana I Ketut Nurata sebagai pelapor mendapatkan kuasa dari Lily Djodi dan Gregory Carlo Lucien Lentini yang dalam hal ini bertindak selaku ketua manajemen dan anggota manajemen Kerja Sama Operasi Adhya Kuliner (KSO Adhya Kuliner) tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing sebagai pelapor.

“Jelas nama-nama yang saya sebut itu tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pelapor karena tidak jelas siapa yang berhak mewakili KSO Adhya Kuliner, sehingga seharusnya dibuktikan dengan legal standing tersebut pada anggaran dasar dan atau kesepakatan kerjasama operasional atau kerjasama operasional tentang siapakah yang berhak mewakili KSO Adhya Kuliner,” terang salah satu pengacara senior di Bali ini.

BACA Juga : Aniaya Sopir Taksi, Imigrasi Deportasi Turis Australia

Dalam permohonannya termohon juga melampirkan pendapat hukum yang tertuang dalam M. Yahya Harahap  mengenai “pembahasan permasalahan penerapan KUHAP, penyidikan dan penuntutan”. Dijelaskan bahwa Pasal 374 KUHP adalah delik aduan, sehingga orang yang dapat melakukan pengaduan adalah orang yang menderita atau yang dirugikan.

Berdasarkan urain itu, maka jelas bahwa dalam perkara ini pelapor tidak memiliki kedudukan hukum karena pelapor bukanlah pihak yang dirugikan atau pelapor bukan korban dalam perkara aquo.

BACA Juga : Pelaku Pembunuh Cewek Michat di Kamar Kos di Kuta Ngaku Panik dan Menyesal

“Terlebih lagi surat kuasa pelapor yang ditujukan untuk membuat laporan tidak dibubuhi tanda tangan pelapor selaku kuasa dari Lily Djodi dan Gregory Carlo Lucien Lentini untuk mewakili membuat laporan polisi, maka pelapor jelas tidak dapat mewakili segala kepentingan Lily Djodi dan Gregory Carlo Lucien Lentini,” tegasnya.

Dengan alasan tersebut, pemohon berharap agar hakim praperadikan menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang wenang yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon.

“Kami juga meminta agar hakim praperdilan menyatakan bahwa memerintahkan kepada pemohon untuk menghentikan penyidikan dan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan. Dan kami juga meminta agar termohon mengeluarkan pemohon dari rumah tahanan Polsek Kuta Utara,” pungkas John Korassa. W-007

Next Post

Deklarasi PDOI Regional Bali, Bertekad Bawa Perubahan dan Tingkatkan Kebersamaan

Ming Mei 12 , 2024
Sesuai Visi dan Misi
IMG_20240512_125347

Berita Lainnya