
PRAPERADILAN-Sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar,Selasa (2/5/2023).Foto/Eli
DENPASAR-Fajarbali.com|Gugatan praperadilan yang dimohonkan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. I Nyoman Gde Antara atas ditetapkannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali terkait kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) penerimaan mahasiswa jalur mandiri, Selasa (2/5) kemarin kandas di tangan hakim tunggal praperadilan Agus Akhyudi.
Meski begitu, tim hukum pemohon usai sidang mengatakan tetap menghormati putusan hakim tunggal praperadilan. “Apapun putusan hakim harus kita hormati,” jelas Dr. Nyoman Sukandia, S.H., M.H, salah satu kuasa hukum pemohon kepada wartawan yang ditemui usai sidang di ruang sidang Utama Pengadilan Negeri Denpasar.
BACA Juga : Polisi Minta Video Mesum Tidak Lagi Diviralkan, Akan Ditindak Tegas
Ditambahkannya, pihaknya akan tetap menunggu kelanjutan nanti dan tetap yakin terhadap pernyataan dari saksi-saksi ahli yang berkompeten dari universitas ternama dan kredibel yang dalam sidang menyatakan bahwa penetapan tersangka Rektor Unud Prof Antara tidak sah karena terlebih dahulu harus dibuktikan yakni ada hasil audit kerugian keuangan negara.
"Saya masih berharap mudah-mudahan kejaksaan melakukan ekspos sendiri berdasarkan hasil auditnya. Kalau nanti hasil audit sama dengan BPK, silahkan," kata Nyoman Sukandia.
BACA Juga : Penyebar Video Mesum Diciduk, Ngaku Sakit Hati Diputusin Mantan Pacar
Hal itu diperkuat tim kuasa hukum Unud lainnya, Gede Pasek Suardika S. H., M.H. yang menyampaikan, terkait putusan pengadilan ini adalah salah satu cara untuk menguji proses penegakan hukum. Hakim berpendapat bahwa, secara formil sudah terpenuhi, namun secara materiil masih belum. Pihaknya meyakini dengan munculnya putusan MK no 25 tahun 2016, itu kerugian negara harus muncul dulu, baru orang itu ditersangkakan.










