https://www.traditionrolex.com/27 Praperadilan Ditolak, Tim Hukum Unud : Aneh, Ditersangkakan Dulu, Alat Bukti Kerugian Belakangan - FAJAR BALI
 

Praperadilan Ditolak, Tim Hukum Unud : Aneh, Ditersangkakan Dulu, Alat Bukti Kerugian Belakangan

“Kalau memang seperti ini konsepnya, kita uji di pokok perkara. Artinya kedepan, orang boleh ditersangkakan dulu, nanti kerugian dicarikan belakangan,” sentil Pasek Suardika.

 Save as PDF
(Last Updated On: 02/05/2023)

PRAPERADILAN-Sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar,Selasa (2/5/2023).Foto/Eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Gugatan praperadilan yang dimohonkan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. I Nyoman Gde Antara atas ditetapkannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali terkait kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) penerimaan mahasiswa jalur mandiri, Selasa (2/5) kemarin kandas di tangan hakim tunggal praperadilan Agus Akhyudi.

Meski begitu, tim hukum pemohon usai sidang mengatakan tetap menghormati putusan hakim tunggal praperadilan. “Apapun putusan hakim harus kita hormati,” jelas Dr. Nyoman Sukandia, S.H., M.H, salah satu kuasa hukum pemohon kepada wartawan yang ditemui usai sidang di ruang sidang Utama Pengadilan Negeri Denpasar. 

BACA Juga : Polisi Minta Video Mesum Tidak Lagi Diviralkan, Akan Ditindak Tegas

Ditambahkannya, pihaknya akan tetap menunggu kelanjutan nanti dan tetap yakin terhadap pernyataan dari saksi-saksi ahli yang berkompeten dari universitas ternama dan kredibel yang dalam sidang menyatakan bahwa penetapan tersangka Rektor Unud Prof Antara tidak sah karena terlebih dahulu harus dibuktikan yakni ada hasil audit kerugian keuangan negara.  

“Saya masih berharap mudah-mudahan kejaksaan melakukan ekspos sendiri berdasarkan hasil auditnya. Kalau nanti hasil audit sama dengan BPK, silahkan,” kata Nyoman Sukandia.

BACA Juga : Penyebar Video Mesum Diciduk, Ngaku Sakit Hati Diputusin Mantan Pacar

Hal itu diperkuat tim kuasa hukum Unud lainnya, Gede Pasek Suardika S. H., M.H. yang menyampaikan, terkait putusan pengadilan ini adalah salah satu cara untuk menguji proses penegakan hukum. Hakim berpendapat bahwa, secara formil sudah terpenuhi, namun secara materiil masih belum. Pihaknya meyakini dengan munculnya putusan MK no 25 tahun 2016, itu kerugian negara harus muncul dulu, baru orang itu ditersangkakan. 

“Kalau memang seperti ini konsepnya, kita uji di pokok perkara. Artinya kedepan, orang boleh ditersangkakan dulu, nanti kerugian dicarikan belakangan,” sentil Pasek Suardika.

BACA Juga : Pasangan Kekasih Asal Tiongkok Tewas Bersimbah Darah di Kamar Hotel Intercontinental

Selain itu, dengan keputusan ini, lanjut Pasek Suardika, tentu seluruh perguruan tinggi negeri di Indonesia bisa diperlakukan sama karena modelnya sama. “Dengan keputusan ini, paling tidak publik sudah punya pandangan bahwa Rektor Unud dipersangkakan dalam kasus korupsi yang katanya kerugiannya berbeda beda, faktanya  belum ada audit hasil perhitungan kerugian keuangan negara. Namun ini menurut hakim, tidak masalah,” ungkap Pasek Suardika.

Ke depan, kata Pasek Suardika, untuk kasus korupsi, ia khawatir, orang bisa ditersangkakan kan dulu, nanti alat bukti kerugian bisa dicari belakangan. “Tentu hal itu bisa menjadi efek domino ke berbagai instansi dan lembaga. Untuk PTN karena SPI ini berlaku di Satker, BLU maupun PTN BH, tentu ini bisa linier semua,” terangnya. 

BACA Juga : Imigrasi Ringkus Tiga Turis Rusia Menari Tak Seronok di Pura Besakih

Selaku pihak kuasa hukum pemohon menyampaikan, mau tidak mau, akan lanjut di materi pokok perkara. “Nanti kita ngomong di pokok perkara. Misalnya kalau dikatakan 330 miliar lebih potensi kerugian perekonomian negara, gimana hitungnya. Kalau ada 105 miliar ada kerugian infrastruktur bagaimana buktinya, ini akan kita tunggu pembuktiannya,” katanya 

Menurut Pasek Suardika, meski hasil putusan praperadilan ditolak, Ia mengaku sebenarnya masih ada ruang untuk pintu SP3, karena hasil audit belum keluar. Begitu setelah audit keluar, ternyata tidak ada kerugian negara, bisa saja SP3. “Tim hukum Unud menyampaikan, suka tidak suka mau tidak mau, maka memang masuk ke pokok perkara, kalau berkasnya dilanjutkan,” tutupnya.W-007

 Save as PDF

Next Post

Diduga Gelapkan Uang Jual Beli Valas, Mantan Komisaris PT BSV Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Sel Mei 2 , 2023
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,”
penggelapan

Berita Lainnya