Tanggapi Jawaban Termohon, GPS Sebut, Pasal-pasal yang Digunakan Penyidik Sudah tidak Relevan

20260202_122454_copy_1024x627
Tim kuasa hukum termohon usai membacakan tanggapan atas jawaban pemohon dari sidang praperadilan di Made Daging.Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Sidang gugatan praperadilan Kepala Kantor Wilayah BPN Bali, I Made Daging yang ditetapkan tersangka oleh Polda Balu, Senin (2/2/2026) kembali di gelar di Pengadilan Negeri Denpasar.

Sidang masuk agenda replik atau jawaban pemohon terhadap termohon, yakni Polda Bali. Tim penasihat hukum I Made Daging yang dipimpin oleh Gede Pasek Suardika alias GPS menilai bahwa penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak lagi memiliki dasar hukum yang kuat.

Ia menyebut, pasal-pasal yang digunakan penyidik sudah tidak relevan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penetapan tersangka ini tidak memenuhi syarat. Pasal 421 sudah tidak berlaku, sementara Pasal 83 juga telah kedaluwarsa,” ungkap Gede Pasek usai persidangan.

Ia menambahkan, seluruh argumentasi hukum telah disampaikan secara rinci dengan berlandaskan asas legalitas serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Menurutnya, penyidik Polda Bali kurang cermat dalam memahami proses berlakunya suatu undang-undang.

“Setiap undang-undang melalui tahapan, mulai dari disetujui, disahkan, diundangkan, hingga mulai berlaku. Aturan yang kami maksud sudah diundangkan sejak 2 Januari 2023,” terangnya.

Lebih jauh, Gede Pasek menegaskan bahwa meskipun aturan teknis baru diberlakukan penuh pada 2 Januari 2026, namun pada saat kliennya ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Desember 2025, regulasi tersebut sudah sah dan mengikat secara hukum.

“Sejak diundangkan, undang-undang tersebut wajib dipatuhi oleh semua pihak. Ini yang kami sampaikan agar tidak terjadi perbedaan penafsiran,” jelasnya.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top