Kejari Badung Musnahkan BB Hasil Kejahatan yang Sudah Inkracht

(Last Updated On: 20/02/2019)

DENPASAR-fajarbali.com | Sejak Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung resmi beroperasi, Rabu (20/2/2019) adalah kali pertama dilakukan pemusahan barang bukti (BB) kasus tindak pidana umum (Pidum) yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht). 

Dalam acara pemusnahan barang bukti  yang digelar di halaman Kejari Badung, barang bukti yang dimusnakan terdiri dari, nakotika jenis, kokain, sabu, ekstasi dan ganja. 

Selain itu, ada juga barang bukti dari perkara pidum lainya seperti, senjata tajam, airsoft gun dan juga puluhan Hanphone yang merupakan barang rampasan yang harus dimusnahkan. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung, Sunarko mengatakan, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan ini terdiri dari 57 perkara yang sudah diputus oleh pengadilan dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap. 

“Jadi semua barang bukti, baik itu narkoba, sajam maupun beberapa jamu/suplemen yang tidak memiliki izin dari BPOM ini berasal dari perkara yang terjadi dari bulan Mei hingga Desember 2018,”kata Sunarko yang ditemui usai acara pemusnahan. 

Dikatakan pula, untuk barang bukti yang proses penanganan perkaranya belum selesai, dia berharap dalam waktu dekat sudah selesai. “Harapan kami tiga bulan kedepan atau paling tidak sebelum Lebaran kita sudah melakukan pemusnahan barang bukti lagi,”tendasnya. 

Sunarko juga mengatakan, pihaknya sejatinya tidak ingin menunda melakukan pemusnahan barang bukti. Ini dilakukan karena, selain tempat penyimpanan barang bukti, khusunya barang bukti narkoba yang tidak terlalu besar, pihaknya juga tidak mau ada hal-hal lain yang bisa merusak intusti. 

“Kami yakin, anggota kami loyalitasnya tinggi, cuma menjaga jangan sampai ada godaan, karena ini saya pikir hal yang manusiawai. Nah, inilah alasan kami mengapa ingin secepat mungkin dilakukan pemusnahan,”tuturnya.

Sementara itu disinggung soalnya tidak dicantumkanya nilai uang terkait barang bukti narkoba yang dimusnahkan, Sunarko mengatakan, baginya narkotika tidak ada harganya, narkoba itu racun. 

“Bagi kami narkoba ini bukan barang dagangan, tapi racun. Jadi menuut saya tidak pas kalau ada harganya,”pungkasnya. 

Sementara itu dari data yang ada, sejumlah barang bukti yang dimusnakan adalah, Ganja 61,12 gram, Kokain 1.957.71 gram, Ekstasi 1,37 gram dan sabu-sabu 671,07 gram. (eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Bawa Ekstasi 7 Butir ke Pyramid Club, Pria ini Dituntut 10 Tahun

Rab Feb 20 , 2019
Dibaca: 26 (Last Updated On: 20/02/2019)DENPASAR-fajarbali.com | Terdakwa David Rizky (30) yang tertangkap tangan diduga membawa 7 butir pil ekstasi di Pyramid Club Bali, Jalan Dewi Sri Nomor 33, Kuta, dituntut 10 tahun penjara saat sidang di PN Denpasar, Rabu (20/2/2019).  Save as PDF

Berita Lainnya