DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Sejak Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung resmi beroperasi, Rabu (20/2/2019) adalah kali pertama dilakukan pemusahan barang bukti (BB) kasus tindak pidana umum (Pidum) yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Dalam acara pemusnahan barang bukti yang digelar di halaman Kejari Badung, barang bukti yang dimusnakan terdiri dari, nakotika jenis, kokain, sabu, ekstasi dan ganja.
Selain itu, ada juga barang bukti dari perkara pidum lainya seperti, senjata tajam, airsoft gun dan juga puluhan Hanphone yang merupakan barang rampasan yang harus dimusnahkan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung, Sunarko mengatakan, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan ini terdiri dari 57 perkara yang sudah diputus oleh pengadilan dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Jadi semua barang bukti, baik itu narkoba, sajam maupun beberapa jamu/suplemen yang tidak memiliki izin dari BPOM ini berasal dari perkara yang terjadi dari bulan Mei hingga Desember 2018,"kata Sunarko yang ditemui usai acara pemusnahan.
Dikatakan pula, untuk barang bukti yang proses penanganan perkaranya belum selesai, dia berharap dalam waktu dekat sudah selesai. "Harapan kami tiga bulan kedepan atau paling tidak sebelum Lebaran kita sudah melakukan pemusnahan barang bukti lagi,"tendasnya.
Sunarko juga mengatakan, pihaknya sejatinya tidak ingin menunda melakukan pemusnahan barang bukti. Ini dilakukan karena, selain tempat penyimpanan barang bukti, khusunya barang bukti narkoba yang tidak terlalu besar, pihaknya juga tidak mau ada hal-hal lain yang bisa merusak intusti.










