DENPASAR-Fajarbali.com|Keterlambatan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) kerap menjadi sorotan publik. Tak sedikit yang menilai lambatnya eksekusi disebabkan birokrasi pengadilan. Namun, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Dr. Iman Luqmanul Hakim, S.H., M.Hum., menegaskan anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.
Menurutnya, penundaan eksekusi dalam banyak perkara justru lebih sering dipicu oleh adanya upaya hukum yang diajukan secara berulang oleh pihak yang kalah maupun pihak ketiga yang merasa memiliki kepentingan terhadap objek sengketa. Penjelasan itu disampaikannya saat berdialog dengan sejumlah awak media, Selasa (7/7) malam di Denpasar.
Iman menjelaskan, hukum memberikan ruang bagi setiap pihak untuk mengajukan perlawanan atau upaya hukum lainnya. Namun, dalam praktiknya, mekanisme tersebut tidak jarang dimanfaatkan untuk memperlambat pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Persoalan eksekusi itu kadang-kadang terasa berjalan lama, bukan karena pengadilan lambat bekerja, melainkan karena pihak yang berperkara atau pihak ketiga memanfaatkan jalur hukum untuk memperlambat proses. Setiap kali eksekusi siap dilaksanakan, selalu muncul upaya hukum baru," ujarnya.
Salah satu mekanisme yang paling sering digunakan adalah perlawanan pihak ketiga atau derden verzet. Menurut Iman, mekanisme tersebut merupakan hak hukum yang sah, sehingga pengadilan wajib menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mencontohkan salah satu perkara yang sedang ditangani PN Denpasar. Dalam perkara tersebut, menjelang jadwal pelaksanaan eksekusi, pihak ketiga mengajukan gugatan perlawanan (derden verzet) ke pengadilan. Namun setelah proses berjalan, gugatan tersebut kembali dicabut.










