DENPASAR-Fajarbali.com|Keterlambatan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) kerap menjadi sorotan publik. Tak sedikit yang menilai lambatnya eksekusi disebabkan birokrasi pengadilan. Namun, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Dr. Iman Luqmanul Hakim, S.H., M.Hum., menegaskan anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.
Menurutnya, penundaan eksekusi dalam banyak perkara justru lebih sering dipicu oleh adanya upaya hukum yang diajukan secara berulang oleh pihak yang kalah maupun pihak ketiga yang merasa memiliki kepentingan terhadap objek sengketa. Penjelasan itu disampaikannya saat berdialog dengan sejumlah awak media, Selasa (7/7) malam di Denpasar.
Iman menjelaskan, hukum memberikan ruang bagi setiap pihak untuk mengajukan perlawanan atau upaya hukum lainnya. Namun, dalam praktiknya, mekanisme tersebut tidak jarang dimanfaatkan untuk memperlambat pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Persoalan eksekusi itu kadang-kadang terasa berjalan lama, bukan karena pengadilan lambat bekerja, melainkan karena pihak yang berperkara atau pihak ketiga memanfaatkan jalur hukum untuk memperlambat proses. Setiap kali eksekusi siap dilaksanakan, selalu muncul upaya hukum baru," ujarnya.
Salah satu mekanisme yang paling sering digunakan adalah perlawanan pihak ketiga atau derden verzet. Menurut Iman, mekanisme tersebut merupakan hak hukum yang sah, sehingga pengadilan wajib menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mencontohkan salah satu perkara yang sedang ditangani PN Denpasar. Dalam perkara tersebut, menjelang jadwal pelaksanaan eksekusi, pihak ketiga mengajukan gugatan perlawanan (derden verzet) ke pengadilan. Namun setelah proses berjalan, gugatan tersebut kembali dicabut.
"Pola seperti ini terjadi berulang. Ketika eksekusi akan dilaksanakan, muncul gugatan perlawanan. Setelah gugatan dicabut, beberapa waktu kemudian diajukan lagi. Karena itu merupakan hak hukum yang dijamin peraturan perundang-undangan, pengadilan harus menunda pelaksanaan eksekusi hingga proses tersebut memperoleh kepastian hukum," jelasnya.
Iman menegaskan, setiap keputusan untuk menunda eksekusi dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian. Langkah itu diambil untuk menghindari kesalahan hukum yang justru dapat menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Menurutnya, apabila pengadilan memaksakan eksekusi sementara masih terdapat upaya hukum yang belum selesai, kemudian upaya hukum tersebut dikabulkan, maka pengadilan wajib melakukan eksekusi pemulihan atau mengembalikan objek sengketa seperti kondisi semula.
"Kalau dipaksakan lalu ternyata Peninjauan Kembali atau perlawanannya dikabulkan, pengadilan harus mengembalikan keadaan objek seperti semula. Proses itu jauh lebih sulit, membutuhkan biaya besar, dan bisa memunculkan sengketa baru," katanya.
Karena itu, ia menegaskan komitmennya untuk menghindari terjadinya eksekusi pemulihan selama memimpin PN Denpasar.
"Saya lebih memilih menunggu sampai seluruh upaya hukum benar-benar selesai daripada memaksakan eksekusi yang akhirnya harus dipulihkan kembali. Itu demi menjaga kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan," tegasnya.
Selain menjelaskan proses eksekusi, Iman juga meluruskan anggapan mengenai biaya pelaksanaan eksekusi. Ia memastikan seluruh mekanisme pembayaran dilakukan secara transparan dan tidak membuka ruang bagi pungutan liar.
Menurutnya, panjar biaya eksekusi dihitung secara terbuka melalui petugas kasir di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Rincian biaya dapat diketahui oleh para pihak, sementara seluruh pembayaran wajib dilakukan melalui sistem rekening virtual yang langsung terhubung ke rekening negara.
Ia juga menegaskan bahwa Ketua Pengadilan maupun Panitera tidak terlibat dalam penentuan maupun penerimaan biaya perkara, sehingga tidak ada ruang bagi pungutan di luar ketentuan.
Di akhir keterangannya, Iman berharap media dapat membantu memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat mengenai proses eksekusi di pengadilan. Menurutnya, masyarakat selama ini lebih banyak melihat lamanya proses tanpa mengetahui berbagai tahapan hukum yang harus dilalui.
"Proses hukum yang terlihat lama sebenarnya merupakan konsekuensi untuk melindungi hak semua pihak. Saya berharap rekan-rekan media dapat menyampaikan informasi ini secara utuh agar masyarakat memahami bagaimana proses hukum bekerja dan tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa pengadilan sengaja memperlambat eksekusi," pungkasnya.W-007









