https://www.traditionrolex.com/27 Kasusnya Inkracht, Kejari Denpasar Eksekusi 19 Napi - FAJAR BALI
 

Kasusnya Inkracht, Kejari Denpasar Eksekusi 19 Napi

(Last Updated On: 30/11/2021)

DENPASARFajarbali.com| Kejaksaan Negeri (Kajari ) Denpasar melaksanakan eksekusi terhadap 19 narapidana (napi) kasus narkotika yang selama ini ditahan di rumah tahanan (rutan) Polresta Denpasar, Senin (29/11/2021). 

Kapala Intelijen Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha, Selasa (30/11/2021) mengatakan, 19 napi dieksekusi karena kasusnya sudah memiliki kekuatan hukuman tetap (inkracht). 

“Selama menjalani proses persidangan, para napi ini kami titipkan di rutan Polresta Denpasar, “jelas pejabat yang akrab disapa Eka ini. 

Selanjutnya menurut Eka, ke 19 napi ini langsung dijebloskan ke Lapas Narkotika (Lapastik) di Bangli untuk menjalani masa tahanan sebagaimana vonis yang dijatukan majelis hakim. 

Sementara menyinggung soal proses permindahan para napi dari rutan Polresta Denpasar ke Lapastik di Bali dilaksanakan oleh tim pengawal tahanan Kejari Denpasar dibawah pengawalan dari anggota Polres Denpasar. 

Dikatakan Kasi Intel, proses pemindahan atau eksekusi terhadap pada napi ini dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan (prokes). “Selain itu sebelum para napi dipindah , mereka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes covid-19,”pungkasnya.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tipu Jual-Beli Rumah, Oknum ASN Diseret ke Pengadilan

Sel Nov 30 , 2021
Dibaca: 16 (Last Updated On: 30/11/2021)DENPASAR – Fajarbali.com|Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Drg. M. Surya Antari (49) yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jual beli rumah diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk diadili.  Save as PDF

Berita Lainnya