Lagi, Polda Tetapkan 3 Tersangka Kasus Perusakan Resort Detiga Neano Bugbug

Ilustrasi penangkapan tersangka. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Penyidik Ditreskrimum Polda Bali kembali tetapkan 3 orang tersangka, buntut dari kasus pengerusakan Villa Detiga Neano Resort Bugbug, Karangasem. Ketiganya yakni berinisial NWT, NWP dan IWP. 
 
Sehingga total jumlah tersangka yang sudah ditetapkan berjumlah 16 orang. Hal itu disampaikan Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., pada Rabu 20 September 2023. 
 
Kombes Jansen menjelaskan, penetapan 3 tersangka tambahan ini merupakan dari hasil pemeriksaan 10 orang saksi warga Bugbug, Karangasem, pada Selasa 19 September 2023. Pemeriksaan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit III dan Kanit 5 Subdit III Ditreskrimum Polda Bali. 
 
Pemeriksaan ini berdasarkan hasil pengembangan dari kasus pengerusakan Villa Detiga Neano Resort Bugbug, Karangasem yang terjadi pada 30 Agustus 2023 sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/407/VIII/SPKT/ POLDA BALI. 
 
Dari hasil gelar perkara yang dirangkai dengan penyesuaian alat bukti, akhirnya penyidik menetapkan 3 orang tersangka yakni berinisial NWT, NWP dan IWP. 
 
“Jadi ada 3 pelaku tambahan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara oleh oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bali. Sebelumnya Polda Bali juga sudah menetapkan 13 tersangka pada kasus tersebut dan kini total keseluruhan tersangka ada 16 orang,” terang mantan Kapolresta Denpasar ini. R-005