https://www.traditionrolex.com/27 Perempuan Paroh Baya Ini Sukses Bobol Rumah Warga, Gasak HP dan Uang Tunai Rp 5 Juta - FAJAR BALI
 

Perempuan Paroh Baya Ini Sukses Bobol Rumah Warga, Gasak HP dan Uang Tunai Rp 5 Juta

Faktor Ekonomi

 Save as PDF
(Last Updated On: 19/04/2024)

Pelaku maling Ni Ketut Rai 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Rumah milik Ni Made Jontiani di Jalan Sandat VII no 19 Banjar Kerta Bhuwana Desa Dangin Puri Kangin Denpasar Utara, dibobol maling, pada Rabu 17 April 2024 sekitar pukul 09.00 Wita. 
 
Usut punya usut, pelaku ternyata Ni Ketut Rai (51) asal Karangasem. Pelaku yang tinggal di Jalan Wijaya Kusuma Gang III C Dangin Puri Kangin, Denpasar Utara, berhasil membobol rumah korban dengan cara membuka paksa grendel pintu gerbang. Ia lalu menggasak hp serta uang tunai Rp 5 juta di dalam lemari kamar. 
 
Korban Ni Made Jontiani awalnya tidak mengetahui rumahnya di bobol maling. Pasalnya, sebelum kejadian sekitar pukul 08.00 Wita, korban meninggalkan rumah untuk mengantar suaminya cuci darah ke rumah sakit. Sementara rumah dalam keadaan kosong. 
 
Sekembalinya dari rumah sakit, sekitar pukul 09.00 wita, korban pulang ke rumah dan ternyata rumahnya sudah dibobol maling. Dalam keterangan korban ke Polisi, maling menggasak sebuah HP yang di taruh di atas meja dan mencuri uang korban yang disimpan di lemari sebesar Rp 5 juta. 
 
“HP yang sebelumnya di taruh di atas meja telah hilang dan setelah mengecek uang 5 juta yang tersimpan di lemari juga hilang,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, pada Jumat 19 April 2024. 
 
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara, pelaku diketahui bernama Ni Ketut Rai. Pelaku berusia 51 tahun itu ditangkap di rumahnya di Jalan Wijaya Kusuma Gang III C Dangin Puri Kangin, Denpasar Utara, beberapa jam setelah kejadian. 
 
Pelaku mengakui perbuatanya membobol rumah korban dan mengambil 1 buah HP. Namun pelaku menolak mengakui mengambil uang tunai Rp 5 juta milik korban. “Keberadaan uang Rp 5 juta masih diselidiki,” bebernya. 
 
Dijelaskan pelaku, Hp tersebut langsung dibawa ke Pasar Kreneng dan dijual kepada seorang laki-laki yang ditemui di lorong pasar sebesar Rp 700.000,00. Barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni uang tunai sebesar Rp 700.000,00, satu unit spm Honda Beat  DK 2719 ADU, pakaian dan tas selempang motif batik milik pelaku. 
 
“Pelaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi, hasil penjualan Hp akan dipakai untuk biaya kebutuhan hidup,” pungkas AKP Sukadi. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Meneguhkan Standar Integritas, ITDC Pertahankan Sertifikasi SNI ISO 37001:2016

Sab Apr 20 , 2024
Dibaca: 1,240 (Last Updated On: 19/04/2024) ITDC pertahankan sertifikasi SNI ISO 37001:2016. (Foto: ist)   JAKARTA-fajarbali.com | Sejak tahun 2020, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau InJourney Tourism Development Corporation (ITDC), telah menerima sertifikasi sebagai perusahaan yang menerapkan SNI ISO 37001: 2016, tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Proses ini telah […]
1713574198230-01

Berita Lainnya