Menghukum terdakwa Ngurah Sumaryana dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 200 juta
Search Results for: Desa Adat Sangeh
“Menghukum terdakwa Ngurah Anom Wahyu Permadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan”
Penangkap terhadap terdakwa ini berawal dari adanya laporan masyarakat ke pihak Kepolisian bahwa ada penjualan nomor judi togel
Benar, kami sudah tidak lagi menangani kasus LPD Intaran,” jawabnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
Penyidik telah menerima uang sebagai bagian pengembalian kerugian negara untuk yang kedua kalinya dalam perkara kredit fiktif ini
“Kita belum periksa sebagai saksi karena keterangannya belum di BAP, jadi orang yang kita mintai keterangan itu hanya sebatas diklarifikasi,
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 8 bulan,”
MANGUPURA-fajarbali.com | Ketua DPRD Badung Putu Parwata sangat mendukung penggunaan alat pendeteksi Covid-19, GeNose, di obyek wisata di Kabupaten Badung. Politisi asal Dalung, Kuta Utara ini berharap penggunaan alat pendeteksi Covid-19 buatan dalam negeri ini bisa mempercepat pemulihan pariwisata. Pasalnya, dengan GeNose diklaim bisa mendeteksi dini kondisi kesehatan dari wisatawan […]