“Berkas sudah dinyatakan lengkap (P21) dan sudah pula dilakukan pelimpahan tahap II. Saat ini tinggal menunggu proses pelimpahan ke Pengadilan,”
Search Results for: Desa Adat Sangeh
kedua terdakwa terbukti bersalah tanpa hak menyalahgunakan Narkotika bagi dirinya sendiri.
Awalnya terdakwa diperintah oleh CS (DPO) untuk mengambil paket berupa sabu. Kemauan atas petinya CS juga terdakwa menempelkan sabu di alamat yang dikirim oleh CS dengan upah Rp 50 ribu sekali tempel,
“Menghukum terdakwa Azis Prasetio dengan pidana penjara selama 3 bulan, denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman 1 bulan kurungan,”
“Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang
“Sudah dilimpahkan (berkas dan tersangka ) sekitar 3 hari lalu ke pengadilan. Sekarang tinggal menunggu jadwal sidangnya keluar,”
”Ada sampah dari TPS yang seharusnya diangkut sebanyak 4 kali, tapi tersangka memerintahkan agar diangkut hanya 1 kali. Sehingga ini berpengaruh pada konsumsi BBM armada pengangkut sampah,” jelasnya.
MANGUPURA-fajarbali.com | Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta turut mengantar kepulangan jenazah almarhum (alm) Anggota DPRD Badung IB Made Sunartha, dari RSD Mangusada menuju rumah duka Griya Sari Sangeh, Br. Muluk Babi, Desa Sangeh, Abiansemal, Rabu (10/2/2021).
KUR-Terdakwa kasus dugaan korupsi KUR disalah satu bank BUMN, Okto Rhodes Alfrindo Liwe saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/Ist DENPASAR-Fajarbali.com|Jaksa Kejaksaan Negeri Denpasar, Selasa (1/2/2023) menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi KUR di salah satu bank BUMN, Okto Rhodes Alfrindo Liwe alais ORAL dengan pidana penjara selama 5 tahun. Tim […]