https://www.traditionrolex.com/27 Terjerat Kasus Narkoba, Dua Oknum Mahasiswa Dituntut Ringan - FAJAR BALI
 

Terjerat Kasus Narkoba, Dua Oknum Mahasiswa Dituntut Ringan

kedua terdakwa terbukti bersalah tanpa hak menyalahgunakan Narkotika bagi dirinya sendiri. 

 Save as PDF
(Last Updated On: 17/11/2022)

Ilustrasi.Foto/Itn

DENPASAR – Fajarbali.com|Dua mahasiswa asal Bandung dan Jakarta, Fuad Hasan Ali (22) dan Armando Francisco Uneputty (20) yang terjerat kasus narkoba bernasib mujur. Bagaimana tidak, keduanya yang ditangkap dengan barang bukti 5,2 gram ganja ini hanya dituntut 1 tahun dan 3 bulan atau 15 bulan penjara. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni, jaksa yang sering menyidangkan warga asing yang terjerat kasus Narkotika dan diantaranya dituntut menjalani rehabilitasi medis ini, dalam amar tuntutannya menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah tanpa hak menyalahgunakan Narkotika bagi dirinya sendiri. 

Baca Juga : Terbukti Penyalahguna Narkotika, Oknum Pengacara Divonis Jalani Rehabilitasi

Baca Juga : Bawa Ganja dari Thailand, Mahasiswa Asal Brazil Terancam 15 Tahun Penjara

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa Fuad Hasan Ali dan Armando Francisco Uneputty dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan,” sebut jaksa dalam surat tuntutannya yang dibacakan dalam sidang beberapa waktu lalu. 

Sebelum sampai pada amar tuntutan, jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Badung ini terlebih dahulu membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana Narkotika. 

Baca Juga : Jadi Kurir Narkoba Demi Rp 50 Ribu, Pria Magetan Dituntut 5 Tahun Penjara

Baca Juga : Gunakan SDA Tanpa Izin, Pengusaha Laundry Dipenjara 3 Bulan

Sedangkan hal-hal yang meringankan, meski kedua terdakwa masih berstatus mahasiswa, tapi jaksa menyebut keduanya merupakan tulang punggung keluarga. Kedua terdakwa mengakui perbuatannya, serta tidak pernah dihukum sebelumnya, dan yang terakhir terdakwa sopan selama persidangan. 

Diketahui, dalam dakwaan jaksa diuraikan bahwa kedua terdakwa sebelumnya ditangkap polisi pada tanggal 22 Juni 2022 sekira pukul 13.00 WITA di Jalan Mudutaki, Dalung. Kejadian berawal saat Fuad Hasan Ali (terdakwa I) menghubungi akun Instagram dengan nama CCTV Dewantara untuk memesan ganja. 

Baca Juga : Tiga Terdakwa Kasus Pengeroyokan di Bar & Resto Nobata Divonis Sesuai Tuntutan Jaksa

Baca Juga : Diaudit Inspektorat Badung, Kerugian LPD Desa Adat Sangeh jadi Rp 56,7 Miliar

“Setelah berhasil menghubungi akun Instagram CCTV Dewantara terdakwa I lalu mengirim uang pembayaran ganja ke rekening miliki akun Instagram CCTV Dewantara,” sebut jaksa dalam surat dakwaannya. Setelah itu akun Instagram CCTV Dewantara mengirim alamat pengambilan atau tempelan ganja kepada terdakwa I. 

Setelah itu terdakwa I menemui terdakwa II (Armando Francisco Uneputty) dengan alasan mengajak terdakwa II jalan-jalan ke Pantai. Terdakwa II akhirnya mengiyakan dan meminjam sepeda motor milik teman kakaknya. Dalam perjalanan, terdakwa I yang mengedari sepeda motor meminta terdakwa II untuk memegang HP miliknya yang sudah terhubung dengan aplikasi Google Maps

Baca Juga : Hakim Vonis Gung Panji 8 Tahun Penjara, Ini Kata Pengacaranya

Baca Juga : Berkas Lengkap, Empat Tersangka Korupsi di BPD Bali Cabang Badung Dilimpahkan

Singkat cerita kedua terdakwa pun sampai di Jalan Mudutaki, Dalung yang merupakan tempat pengambilan ganja yang dibeli dari akun Instagram CCTV Dewantara. “Terdakwa I lalu meminta terdakwa II untuk mengambil barang yang diduga narkotika jenis ganja,” sebut jaksa dalam dakwaan. 

Tapi setelah terdakwa II mengambil barang yang diduga narkoba itu, datang petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua terdakwa. Hasil penggeledahan ditemukan satu buah paket kertas putih didalamnya berisikan narkotika yang awalnya diduga ganja. W-007

 Save as PDF

Next Post

Paspampres Kaget, Pasutri Terobos Pengawalan untuk Jabat Tangan Presiden Joko Widodo

Kam Nov 17 , 2022
Diamankan Lalu Dipulangkan
IMG_20221117_205824-352ee5ca

Berita Lainnya