Berkas Lengkap, Kasus Sambo Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung

Setelah berkas dinyatakan lengkap, Jaksa Peneliti meminta kepada Penyidik untuk melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap II) dalam masing-masing perkara untuk segera disidangkan

 Save as PDF
(Last Updated On: 28/09/2022)

KASUS SAMBO-Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung RI, I Ketut Sumedana.Foto/Ist

JAKARTA-Fajarbali.com | Kasus dugaan pembubuhan bercana dan obstructiom of justice atau upaya menghalangi proses hukum yang menyeret  Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa Peneliti pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM), Rabu (29/9/2022). 

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana dalam siaran pers tertulisnya menerangkan, kasus dugaan pembunuhan berencana dengan tersangka FS,PC, REPL,RRW, dan KM dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16). 

Baca Juga : Sidang Korupsi di LPD Desa Adat Serangan, Jro Bendesa Adat Serangan jadi Saksi

Baca Juga : Simpan Sabu dalam Tas, Bule Asal Inggris Terancam 12 Tahun Penjara

 

“Para Tersangka disangka melanggar primair Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan tanpa rencana,” jelas Kapuspenkum. 

 

Soal penahanan terhadap tersangka PC, pemberlakuan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan telah dilakukan kerja sama dengan Bidang Intelijen untuk melakukan pencegahan serta pencekalan agar tersangka tidak melakukan perjalanan ke luar negeri guna kepentingan persidangan di pengadilan.

Baca Juga : Kejari Denpasar Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Kejahatan

Baca Juga : Tiga Terdakwa Pembunuh Jape Rena Dituntut 14 Tahun Penjara

Sementara untuk kasus tindak pidana obstruction of justice dengan tersangka FS, BW, ARA, CP, HK, AN, dan IW, juga di waktu yang bersamaan juga telah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16). 

 

“Untuk tindak pidana obstruction of justice para tersangka disangka dengan Pasal 32 dan Pasal 33 jo. Pasal 48 jo. Pasal 49 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 dan Pasal 233 KUHP,” jelas Sumedana. 

Baca Juga : Pengedar 3 Kilo Ganja Dituntut Jaksa 11 Tahun, Divonis Hakim 8 Tahun

Baca Juga : Jaksa Hadirkan Tiga Saksi, Terdakwa Korupsi Kupon BBM di DLHK Denpasar Terpojok

 Dalam perkara khusus tersangka FS yang melakukan 2 (dua) tindak pidana yang berbeda yaitu pembukuan terhadap Brigadir J dan perkara obstruction of justice oleh JPU akan dilakukan penggabungan dakwaan sebagaimana asas concursus realis guna keefektifan dalam proses persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 141 KUHAP. 

 

Dalam penggabungan 2 (dua) tindak pidana ini, tersangka FS disangka melanggar Kesatu Primair Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Kedua Primair Pasal 32 dan Pasal 33 jo. Pasal 48 jo. Pasal 49 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga : Ditangkap Saat Ambil Kiriman Ganja, Pria Asal Jakarta Dituntut 7 Tahun Penjara

Baca Juga : Pernah Jalani Rehabilitasi, Pria Asal Bandung Dituntut 3 Tahun Penjara

“Setelah berkas dinyatakan lengkap, Jaksa Peneliti meminta kepada Penyidik untuk melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap II) dalam masing-masing perkara untuk segera disidangkan,” lanjut Sumedana. 

 

Yang terakhir, Sumedana mengayakan bahwa dalam penanganan perkara ini, tidak terjadi bolak-balik berkas perkara karena hubungan koordinasi dan konsultasi antara Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum berjalan baik.(eli)

 Save as PDF

Next Post

Upaya Turunkan Lakalantas, Jasa Raharja Jajaki Kerjasama dengan Unud

Rab Sep 28 , 2022
“Memang angka kecelakaan lalu lintas ini tidak pernah turun, dan yang mendominasi itu usia produktif, usia produktif itu adanya di kampus yaitu mahasiswa. Maka mahasiswalah yang harus menjadi duta keselamatan untuk mengurangi lakalantas” ujar Munadi.
JRJ 1-1c567e5c

Berita Lainnya