Wujudkan Bali Inklusif, BPBD dan Dinsos Matangkan Ranpergub Disabilitas

IMG_9431
Sinergi lintas sektor, susun regulasi turunan demi hak penyandang disabilitas.

DENPASAR-fajarbali.com | Pemerintah Provinsi Bali melalui sinergi antara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Sosial resmi memulai penyusunan naskah teknis Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) sebagai aturan pelaksana Perda Nomor 1 Tahun 2026. Langkah strategis ini dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang didukung oleh Program SIAP SIAGA guna memastikan mandat perlindungan penyandang disabilitas tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi menjadi kebijakan yang aplikatif dan berkelanjutan.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Bali, dr. A. A. Sagung Mas Dwipayani, menegaskan bahwa penyusunan Pergub ini bertujuan untuk mengakomodir tuntutan nyata dari komunitas disabilitas di lapangan. Fokus utama regulasi ini mencakup aspek penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak dasar yang selama ini menjadi aspirasi utama kelompok rentan. “Pemerintah berkomitmen agar output dari pembahasan ini bukan sekadar rutinitas birokrasi, melainkan instrumen hukum yang kuat untuk menjamin kesetaraan akses di seluruh aspek kehidupan,” jelasnya.

Isu kebencanaan menjadi poin krusial yang diangkat dalam naskah teknis ini, sejalan dengan mandat Pasal 67 Perda No. 1/2026. Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali, Dr. I Gede Agung Teja Bhusana Yadnya, menyatakan kesiapannya untuk mengintegrasikan inklusivitas ke dalam sistem manajemen risiko bencana, mulai dari tahap pra-bencana hingga pascabencana. Hal ini memperkuat peran Unit Layanan Disabilitas Penanggulangan Bencana (ULD PB) yang telah aktif berkolaborasi dengan sektor pariwisata dan pendidikan sejak tahun lalu.

Kehadiran regulasi ini juga menjadi angin segar bagi Organisasi Penyandang Disabilitas (Opdis) yang telah memperjuangkan hak-hak mereka sejak tahun 2023. Ni Ketut Leni Astiti dari HWDI Provinsi Bali menyebutkan bahwa Perda yang disahkan pada Februari 2026 tersebut merupakan kado istimewa. Pihaknya memberikan apresiasi tinggi atas keterlibatan bermakna penyandang disabilitas dalam proses penyusunan kebijakan, di mana suara mereka didengarkan secara langsung sebagai narasumber kunci dalam merumuskan kebutuhan aktual.

BACA JUGA:  Hindari Penularan HIV/AIDS di Wilayah Heterogen, Edukasi dan Sosialisasi Terus Dimasifkan

Salah satu terobosan penting yang dibahas adalah pembentukan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) yang harus merepresentasikan lima ragam disabilitas secara proporsional. Tidak hanya soal ragam disabilitas, keterwakilan perempuan sebesar 30 persen di dalam komisi tersebut menjadi syarat mutlak guna menjamin keadilan gender. Prinsip ini memastikan bahwa kebijakan yang lahir nantinya benar-benar mencerminkan kemajemukan masyarakat dan memberikan perlindungan yang lebih spesifik bagi perempuan penyandang disabilitas.

Sebagai langkah konkret pasca-FGD, pemerintah sepakat membentuk tim khusus lintas sektor yang bertugas menyusun kajian pendukung dan draf final Ranpergub. Tim ini diharapkan mampu membedah setiap pasal dalam Perda agar dapat dijabarkan ke dalam petunjuk teknis yang operasional bagi perangkat daerah terkait. Koordinasi antar-instansi menjadi kunci utama agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam pelayanan publik yang aksesibel bagi seluruh warga Bali tanpa terkecuali.

Ke depannya, setelah naskah teknis ini rampung, sosialisasi masif akan dilakukan untuk mengedukasi masyarakat mengenai hak-hak penyandang disabilitas. Dengan adanya payung hukum yang jelas, sistematis, dan terukur, Pemerintah Provinsi Bali optimis dapat menciptakan lingkungan yang lebih manusiawi dan akuntabel. Transformasi menuju Bali yang inklusif ini diharapkan dapat menjadi rujukan nasional dalam implementasi kebijakan perlindungan hak asasi manusia di tingkat daerah. (M-001)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top