Gunakan SDA Tanpa Izin, Pengusaha Laundry Dipenjara 3 Bulan

IMG_0638-b5f927df
Ilustrasi

Ilustrasi vonis hakim.Foto/Itn

DENPASAR-Fajarbali.com|Pria bernama Azis Prasetio (54) pemilik Laundry Sakura yang beralamat di Jalan Cargo Indah V, Perumahan Pondok Indah II No. M23, harus mendekam dalam penjara selama 3 bulan karena dinyatakan terbukti bersalah karena kelalaiannya menggunakan Sumber Daya Air (SDA) untuk usaha tanpa izin dari pemerintah.  

“Menghukum terdakwa Azis Prasetio dengan pidana penjara selama 3 bulan, denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman 1 bulan kurungan,” demikian bunyi putusan hakim pimpinan I Putu Suyoga sebagaimana termuat dalam website resmi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Baca Juga : Gunakan Sumber Daya Air Tanpa Izin, Pengusaha Laundry Dituntut 3 Bulan Penjara

Baca Juga : Terkait Bentrok Mahasiswa Papua, Ini Kata Jero Bendesa Adat Renon

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 73 huruf b Jo Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Vonis hakim ini sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Evy Widhiarini yang dibacakan dalam sidang tatap muka pada tanggal 5 November 2022 lalu. 

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam surat tuntutan, jaksa membeberkan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan. Diantara menyebut bahwa, terdakwa ditangkap pada tanggal 23 Maret 2021 sekira pukul 11.30 WITA di Laundry Sakura di Jalan Cargo Indah V, Perumahan Pondok Indah II No. M23, Br. Batur, Kel. Ubung, Kec. Denpasar Utara. 

Baca Juga : Kakek Asal Jakarta Timur Gantung Diri di Pohon Lamtoro Samping Pura Ancutan

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top