https://www.traditionrolex.com/27 Jerinx SID Resmi Tersangka, Langsung Ditahan di Rutan Polda Bali - FAJAR BALI
 

Jerinx SID Resmi Tersangka, Langsung Ditahan di Rutan Polda Bali

(Last Updated On: 12/08/2020)

 

DENPASAR -fajarbali.com |Setelah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali, pengebuk drum Superman Is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx SID, resmi berstatus tersangka sejak hari ini, Rabu (12/8/2020). 

 

Tidak hanya resmi menyandang status tersangka, suami dari Nora Alexandra itu langsung ditahan di rutan Polda Bali. “Ya benar, dia (JRX) sudah tersangka. Dia sudah ditahan hari ini di rutan Polda Bali,” ungkap Direktur Reskimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, ke wartawan, Rabu (12/8/2020). 

 

Perwira melati tiga dipundak itu menegaskan, penetapan status tersangka terhadap Jerinx dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus mengumpulkan bukti-bukti terkait postingannya di instagram tertanggal 13 dan 15 Juni 2020 lalu. 

 

Dimana dalam cuitannya di instagram telah memenuhi unsur pidana. “Sudah memenuhi unsur deliknya. Yang postingan tanggal 13 dan 15 di instagram,” ungkap Kombes Yuliar. 

 

Pembuktian lainnya, kata Kombes Yuliar, penyidik juga menghadirkan beberapa saksi ahli bahasa dan membenarkan jika cuitannya Jerinx di dalam postinganya memenuhi unsur pidana. 

 

“Ahli bahasa sudah kami periksa dan semua terpenuhi. Deliknya UU ITE tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian,” pungkasnya. 

 

Seperti diketahui, Jerinx memposting dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap IDI Bali. Dalam cuitannya Jerinx menyebutkan bahwa IDI dan Rumah Sakit merupakan kacung WHO karena mewajibkan rapid test bagi wanita yang hendak melahirkan. 

 

“Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan orang yang akan melahirkan untuk test covid-19. Sudah banyak bukti haskl tes ngawur kenapa dipaksakan” tulis Jerinx di akun instagramnya. 

 

Akibat postinganya itu, pihak IDI Bali melaporkannya ke SPKT Polda Bali, (6/6/2020) lalu. Sempat tidak hadir dipanggil penyidik, Jerinx didampingi kuasa hukum Wayan Gendo Suardana mendatangi Ditreskrimsus Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan pertama kali, pada Kamis (6/8/2020) pagi. (hen) 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Penyidik Kejati Kembali Sita Aset Tri Nugraha

Rab Agu 12 , 2020
Dibaca: 9 (Last Updated On: 12/08/2020)DENPASAR-Fajarbali.com | Setelah resmi mengantongi penetapan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terkait pemberian izin untuk melaksanakan penyitaan, tim penyidik Kejati terus melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga milik mantan Kepala BPN Denpasar Tri Nugraha, tersangka kasus gratifikasi dan TPPU.   Save as PDF

Berita Lainnya