https://www.traditionrolex.com/27 Terjerat Kasus Narkoba, Warga Jepang Dituntut 4,5 Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

Terjerat Kasus Narkoba, Warga Jepang Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

 Save as PDF
(Last Updated On: 14/10/2022)

NARKOBA-Naoyuki Takeda saat menjalani sidang online di Pengadilan Denpasar.Foto/Ist

DENPASAR- DENPASAR-Fajarbali.com|Warga negara Jepang bernama Naoyuki Takeda (43) yang terjerat kasus narkoba hanya bisa pasrah saat dituntut hukuman 4 tahun dan 6 bulan atau 4,5 tahun penjara dalam sidang, Kamis (14/10/2022) di Pengadilan Denpasar. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) NP. Widyaningsih dalam amar tuntutannya yang dibacakan di muka sidang menyatakan bahwa terdakwa Naoyuki Takeda terbukti bersalah melakukan tingkat pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika.  

Baca Juga : Gara-gara Ganja 0,52 Gram, Warga Jepang Terancam 20 Tahun Penjara

Baca Juga : Sidang Korupsi Kupon BBM di DLHK Denpasar, Jaksa Hadirkan Saksi dari Rekanan

“Terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” demikian amar putusan jaksa yang dibacakan dalam sidang online. 

Selain memohon agar terdakwa dihukum penjara, jaksa juga memohon agar terdakwa dihukum dengan hukuman denda Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan. Atas tuntutan itu terdakwa mengajukan pembelaan. 

Baca Juga : Terdakwa Kasus Korupsi di LPD Serangan Akui ada 17 Kredit Fiktif

Baca Juga : Kejari Badung Beri Pembinaan Hukum kepada Pengurus LPD Desa Adat Kapal

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sidang terdakwa mengaku bahwa telah menggunakan atau mengkonsumsi ganja sejak dari Jepang yang katanya di negaranya menggunakan ganja dengan batas tertentu tidak dilarang. 

Dalam sidang terdakwa juga mengaku bahwa dia mengetahui bahwa di Indonesia dilarang menggunakan ganja.”Saya tahun di Indonesia tidak dibolehkan memakai ganja,” jelas terdakwa melalui penerjemahnya dalam sidang. Terdakwa juga mengaku ganja itu digunakan sendiri bukan untuk dijual atau diedarkan. 

Baca Juga : Jadi Kurir Sabu, Renita Dituntut 6 Tahun Penjara

Baca Juga : Jadi Tukang Tempel Sabu, Buruh Bangunan Diganjar 8 Tahun Penjara

Tapi sayang, pengakuan terdakwa ini tidak didukung dengan hal tes urine miliknya usai ditangkap yang mengindikasi tidak mengandung sediaan narkotika. Terdakwa mengaku mendapat ganja itu dengan cara membeli dari orang yang bernama Kadek di Jalan Legian dengan harga Rp 700 ribu.  

Baca Juga : Kasus LPD Sangeh, Penyidik Tinggal Menunggu Penghitungan Kerugian

Usai membeli ganja itu, terdakwa lalu menyimpan ganja itu di laci dalam kamar terdakwa. Apes bagi terdakwa, polisi yang sebelumnya mendapat informasi terkait transaksi narkotika dilakukan oleh terdakwa langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan pada tanggal 9 Mei 2022 sekira pukul 13.00 WITA di tempat tinggalnya.  

Dengan disaksikan oleh dua orang saksi umum, polisi melakukan penggelapan dan menemukan barang berupa satu plastik klip berisi batang, biji kering ganja dengan berat bersih 0,52 gram, satu bendel kertas vapir, satu buah puntung rokok, satu buah korek api gas dan satu 1 bong (alat isap sabu).(eli) 

 Save as PDF

Next Post

Oknum Dokter Gigi Terjerat Narkoba Segera Diadili

Jum Okt 14 , 2022
asusnya sudah di Pengadilan, sekarang tinggal menunggu jadwal sidang dari majelis hakim yang ditunjuk,
Ilustrasi-penangkapan-pengedar-sabu.-Istimewa-fc9dee0c (1)-a356afa5

Berita Lainnya