https://www.traditionrolex.com/27 Mantan Ketua LPD Ungasan Divonis 7 Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

Mantan Ketua LPD Ungasan Divonis 7 Tahun Penjara

Menghukum terdakwa Ngurah Sumaryana dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 200 juta

 Save as PDF
(Last Updated On: 19/01/2023)

Ilustrasi Korupsi.Foto:Net

DENPASAR-Fajarbali.com|Mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan, Ngurah Sumaryana dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Ini terungkap dalam sidang, Kamis (19/1/2023) yang berlangsung di Pengadilan Denpasar

Majelis hakim pimpinan Kony Hartanto dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Ngurah Sumaryana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Jo Pasal 18 UU Tipikor.

Baca Juga : Diperiksa 8 Jam, Eks Ketua LPD Ungasan Tidak Ditahan

Baca Juga : Penyidik Polda Bali Tetapkan Mantan Ketua LPD Unggasan jadi Tersangka Korupsi

“Menghukum terdakwa Ngurah Sumaryana dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan,” demikian amar putusan hakim yang dibacakan di muka sidang. 

Dalam putusannya, hakim juga menyatakan, beberapa aset yang ada dalam perkara ini seperti, tanah serta bangunan dikembalikan ke LPD Desa Adat Ungasan. Mendengar tuntutan yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, terdakwa melalui kuasa hukumnya masih menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga : Setelah Periksa Saksi, Polda Bali Segera Gelar Kasus Reklamasi Pantai Melasti

Baca Juga : Punya Gedung Pengadilan Tipikor Senilai Rp 5,5 Miliar, Dua Perkara Korupsi masih di Sidang di PN Denpasar

Menariknya, dalam vonis, hakim tidak memberikan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebagaimana dalam tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bali. Sebelumnya JPU memohon agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 26.872.526.963. 

Selain itu sebelumnya jaksa juga menuntut agar terdakwa Ngurah Sumaryana dihukum penjara selama 14 tahun, denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 5 bulan. Meski begitu, jaksa tetap menyatakan pikir-pikir atas putusan ini.

Baca Juga : Korupsi Kupon BBM Truk Sampah, Pegawai DLHK Denpasar Divonis 4 Tahun

Baca Juga : Kejari Denpasar Mundur Tangani Kasus Dugaan Korupsi di LPD Intaran

Diberitakan sebelumnya, Ngurah Sumaryana saat menjabat sebagai kepala LPD Desa Adat Ungasan diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan LPD dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2017. 

Ditengarai dana LPD digunakan oleh Ngurah Sumaryana untuk kepentingan pribadi. Modus yang dilakukannya adalah dengan cara memberikan kredit kepada nasabah yang bukan krama atau warga Desa Adat Ungasan.

Baca Juga : Jaksa Kasus Korupsi LPD Desa Adat Serangan Ajukan Bading

Baca Juga : Berkas Lengkap, Kasus Korupsi di LPD Sangeh Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut

Ngurah Sumaryana juga melakukan pemecahan nilai kredit kepada nasabah untuk menghindari pemberian kredit melebihi Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). 

Selain itu, Ngurah Sumaryana melakukan pengeluaran keuangan LPD untuk pembayaran investasi tanah di Desa Mertak Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, yang dilaporkan dibayar lunas, namun kenyataannya pembayaran tidak dilakukan secara lunas kepada penjual.W-007

 Save as PDF

Next Post

Perayaan Imlek 2574 di TCI FPar Unud, Menanti Berkah untuk Pariwisata Bali

Jum Jan 20 , 2023
Prof. Antara berharap, berbagai kegiatan positif dapat dilakukan ke depannya demi meningkatkan kerja sama Unud dengan universitas-universitas di Tiongkok.
Imlek TCI Unud

Berita Lainnya