Hakim Vonis Terdakwa KUR BRI di Badung 6,5 Tahun Penjara

“Menghukum terdakwa Ngurah Anom Wahyu Permadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan”

 Save as PDF
(Last Updated On: 11/01/2023)

KORUPSI-Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa korupsi KUR BRI di Badung. Foto/Ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar menjatuhkan vonis 6 tahun dan 6 bulan atau 6,5 tahun penjara terhadap terdakwa kasus korupsi KUR di Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Badung, Ngurah Anom Wahyu Permadi.

Majelis hakim pimpinan Putu Sudariasih dalam amat putusannya menyatakan terdakwa Ngurah Anom Wahyu Permadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor JoPasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga : Korupsi Kupon BBM Truk Sampah, Pegawai DLHK Denpasar Divonis 4 Tahun

Baca Juga : Jaksa Kasus Korupsi LPD Desa Adat Serangan Ajukan Bading

“Menghukum terdakwa Ngurah Anom Wahyu Permadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan,” demikian vonis hakim yang dibacakan dalam sidang, Rabu (11/1/2022).

Dalam amar putusannya, hakim juga mengatakan bahwa, uang Rp 12 juta disita untuk negara.”Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu,” tandas hakim.

Baca Juga : Berkas Lengkap, Kasus Korupsi di LPD Sangeh Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut

Baca Juga :Sidang Korupsi LPD Serangan, Tuntutan Jaksa Rontok di Palu Hakim

Atas putusan itu, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung yang dihadiri oleh Putu Delia Ayusyara Divayani maupun terdakwa melalui kuasa hukumnya sama sama menyatakan pikir-pikir.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini 1 tahun lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa yang dibacakan dalam sidang, Senin (28/11/2022) lalu. Selain itu jaksa pada saat itu juga menuntut agar terdakwa membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca Juga : Terjerat Kasus Korupsi, Eks Wakil Kepala Bank BPD Bali Cabang Badung Diadili

Baca Juga : Terdakwa Korupsi KUR Bank BUMN di Badung Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Tak hanya itu, Jaksa dalam surat tuntutannya juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti kerugian sebesar Rp 1.761.178.577 yang bila tidak mampu dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 1 tahun dan 6 bulan.

Diketahui, ulah Ngurah Anom Wahyu Permadi yang merupakan Pemrakarsa Kredit di BRI Badung ini mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang diserahkan oleh tim audit internal sekitar Rp 1 Miliar lebih atau sebesar Rp 1.761.178.577.

Baca Juga : Korupsi Uang Pelunasan Kredit, Kepala Unit BRI Bangli Ditahan

Baca Juga : Berkas Lengkap, Empat Tersangka Korupsi di BPD Bali Cabang Badung Dilimpahkan

Selama tahap penyidikan hingga ditetapkan tersangka terhadap kasus ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 19 orang saksi. Beberapa modus yang dilakukan tersangka antara lain, melakukan Kredit Fiktif dengan memalsukan dokumen baik KTP dan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) sebagai syarat pengajuan KUR Mikro terhadap 99 debitur.

Dengan 99 debitur itu,  kerugian ditaksir sebesar Rp 1.7 Miliar lebih. Selain itu, ia juga melakukan Kredit Topengan terhadap satu debitur Kupedes Rakyat dengan sisa baku debet per-31 Maret 2022 sebesar Rp 7.185.710. Sehingga atas temuan fakta-fakta ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Badung telah menetapkan tersangka.W-007

 Save as PDF

Next Post

Pilrek Undiksha, Lasmawan Jadi Rektor Terpilih

Kam Jan 12 , 2023
Dibaca: 64 (Last Updated On: 11/01/2023)              Lasmawan (tengah) rektor Terpilih Undiksha Pemilihan Rektor Universitas Pendidikan Ganesha (Pilrek-Undiksha) Periode 2023-2027 berlangsung, Rabu (11/1/2023). Dalam hal ini, Prof. Dr. I Wayan Lasmawan, M.Pd., menjadi Rektor Terpilih dengan perolehan suara penuh dari senat dan kuasa dari Kementerian […]
BULELENG, Lasmawan (tengah) ketiga calon rector-39130a2b

Berita Lainnya