https://www.traditionrolex.com/27 Usai Menunjuk Jaksa Peneliti, Penanganan Kasus Korupsi di LPD Kekeran Malah Terkesan Jalan Ditempat - FAJAR BALI
 

Usai Menunjuk Jaksa Peneliti, Penanganan Kasus Korupsi di LPD Kekeran Malah Terkesan Jalan Ditempat

(Last Updated On: 01/10/2020)

BADUNGFajarbali.com | Penanganan kasus dugaan korupsi di LPD Kekeran di Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung yang sudah menetapkan 3 orang tersangka oleh Kejari Badung terkesan jalan ditempat. 

Pasalnya, setelah menunjuk jaksa peneliti dalam kasus yang merugikan negara Rp 5,2 miliar ini pada bulan Agustus 2020 lalu, hingga berita ini dibuat belum juga ada perkembangan yang dirilis oleh Kejari Badung. 

Kasi Intelijen Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo saat ditanya terkait perkembangan kasus ini, Kamis (1/10/2020) tidak memberi jawaban yang pasti. 

Pejabat yang akrab disapa Bamaxs ini hanya berjanji akan menanyakan perkembangan kasus ini kepada Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Riki Saputra. 

“Coba nanti saya tanyakan ke Kasi Piduss ya,” jawab Bamaxs saat dikonfirmasi via telepon. Saat ditanya apakah kasus ini akan dilanjutkan usai Pilkada? Bamaxs membantahnya. 

Seperi diketahui, sebelumnya Kajari Badung, Hari Wibowo sebelum digantikan oleh Ketut Maha Agung,  telah menunjuk jaksa peneliti dalam kasus ini.

Dengan sudah ditunjuknya jaksa peneliti, maka diharapkan kasus ini bisa segera mungkin dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Tim jaksa peniliti bertugas meneliti kelengkapan berkas yang masuk dari penyidik, baik dari segi formil maupun materiil. Bila berkas sudah dinyatakan lengkap, maka kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan,”ujar Bamaxs kala itu. 

Diketahui pula, dalam kasus ini Kejari Badung telah menetapkan 3 orang tersangka. Mereka adalah IWS selaku Ketua LPD, NKA bagian Tata Usaha dan IMWW bagian Kasir LPD Desa Adat Kekeran

Pengungkapan kasus ini, berawal dari laporan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Badung pada 20 April 2020. Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Badung kemudian menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap 49 orang saksi.

Dari pemeriksaan tersebut diperoleh fakta jika ketiga tersangka saat menjadi Pengurus LPD Desa Adat Kekeran bersama-sama telah menerima uang tabungan dan uang deposito dari nasabah mulai 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Mei 2017. 

Namun uang dari nasabah tidak dicatatkan seluruhnya atau tidak hanya dicatatkan sebagian dalam pembukuan. Selain itu uang tersebut juga tidak disetorkan seluruhnya atau hanya sebagian oleh para tersangka ke LPD Desa Adat Kekeran.

“Uang tersebut secara bersama-sama mereka nikmati untuk kepentingan pribadi mereka masing-masing,” ungkap Kajari Badung kala itu. 

Dari hasil audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik I Gede Oka berdasarkan Laporan Pertanggung Jawaban Pengelolaan Keuangan LPD Desa Adat Kekeran periode 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Mei 2017, kerugian yang harus dipertanggungjawabkan ketiga tersangka sebesar Rp 5.258.192.863.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kebakaran Hutan Di Kawasan Kaldera Batur Kian Meluas

Kam Okt 1 , 2020
Dibaca: 10 (Last Updated On: 01/10/2020)BANGLI – fajarbali.com | Kebakaran yang melanda hutan lindung dikawasan kaldera Gunung Batur kembali meluas.  Save as PDF

Berita Lainnya