Hakim Vonis Terdakwa KUR BRI di Badung 6,5 Tahun Penjara

IMG_20230111_234220_copy_800x495-bc61f65b
KORUPSI-Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa korupsi KUR BRI di Badung. Foto/Ist

KORUPSI-Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa korupsi KUR BRI di Badung. Foto/Ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar menjatuhkan vonis 6 tahun dan 6 bulan atau 6,5 tahun penjara terhadap terdakwa kasus korupsi KUR di Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Badung, Ngurah Anom Wahyu Permadi.

Majelis hakim pimpinan Putu Sudariasih dalam amat putusannya menyatakan terdakwa Ngurah Anom Wahyu Permadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor JoPasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga : Korupsi Kupon BBM Truk Sampah, Pegawai DLHK Denpasar Divonis 4 Tahun

Baca Juga : Jaksa Kasus Korupsi LPD Desa Adat Serangan Ajukan Bading

"Menghukum terdakwa Ngurah Anom Wahyu Permadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan," demikian vonis hakim yang dibacakan dalam sidang, Rabu (11/1/2022).

Dalam amar putusannya, hakim juga mengatakan bahwa, uang Rp 12 juta disita untuk negara."Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," tandas hakim.

Baca Juga : Berkas Lengkap, Kasus Korupsi di LPD Sangeh Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut

Baca Juga :Sidang Korupsi LPD Serangan, Tuntutan Jaksa Rontok di Palu Hakim

Atas putusan itu, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung yang dihadiri oleh Putu Delia Ayusyara Divayani maupun terdakwa melalui kuasa hukumnya sama sama menyatakan pikir-pikir.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini 1 tahun lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa yang dibacakan dalam sidang, Senin (28/11/2022) lalu. Selain itu jaksa pada saat itu juga menuntut agar terdakwa membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top