Baca Juga : Terjerat Kasus Korupsi, Eks Wakil Kepala Bank BPD Bali Cabang Badung Diadili
Baca Juga : Terdakwa Korupsi KUR Bank BUMN di Badung Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Tak hanya itu, Jaksa dalam surat tuntutannya juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti kerugian sebesar Rp 1.761.178.577 yang bila tidak mampu dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 1 tahun dan 6 bulan.
Diketahui, ulah Ngurah Anom Wahyu Permadi yang merupakan Pemrakarsa Kredit di BRI Badung ini mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang diserahkan oleh tim audit internal sekitar Rp 1 Miliar lebih atau sebesar Rp 1.761.178.577.
Baca Juga : Korupsi Uang Pelunasan Kredit, Kepala Unit BRI Bangli Ditahan
Baca Juga : Berkas Lengkap, Empat Tersangka Korupsi di BPD Bali Cabang Badung Dilimpahkan
Selama tahap penyidikan hingga ditetapkan tersangka terhadap kasus ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 19 orang saksi. Beberapa modus yang dilakukan tersangka antara lain, melakukan Kredit Fiktif dengan memalsukan dokumen baik KTP dan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) sebagai syarat pengajuan KUR Mikro terhadap 99 debitur.
Dengan 99 debitur itu, kerugian ditaksir sebesar Rp 1.7 Miliar lebih. Selain itu, ia juga melakukan Kredit Topengan terhadap satu debitur Kupedes Rakyat dengan sisa baku debet per-31 Maret 2022 sebesar Rp 7.185.710. Sehingga atas temuan fakta-fakta ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Badung telah menetapkan tersangka.W-007










