
Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha.Foto/dok
DENPASAR-Fajarbali.com|Ada kabar mengejutkan datang dari kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Intaran. Kabarnya Kejaksaan Negeri Denpasar tidak lagi menangani atau menyelidiki kasus ini.
Hal ini juga dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha saat dikonfirmasi, Selasa (20/12/2022).”Benar, kami sudah tidak lagi menangani kasus LPD Intaran," jawabnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Baca Juga : Ditemukan PMH, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di LPD Intaran Segera Beralih ke Pidsus
Baca Juga : Kasus LPD Sangeh, Penyidik Tinggal Menunggu Penghitungan Kerugian
Pejabat yang akrab disapa Eka Suyantha ini memanjat, pihaknya tidak lagi menangani perkara LPD Intaran karena ternyata pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Denpasar sudah lebih dahulu turun dan sudah mengeluarkan surat perintah penyelidikan (Sprindik).
Dijelaskannya, sejak awal, pihaknya memang belum mengetahui bahwa kasus LPD Intaran ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian. Eka Suyantha menerangkan, mengetahui setelan pihaknya mengeluarkan Sprindik.
Baca Juga Ditemukan Peristiwa Pidana, Penyidik Geledah Kampus Unud Tekait Dana SPI Seleksi Jalur Mandiri
"Saat kami mengeluarkan Sprindik, datang petugas dari Polres yang mengatakan bahwa dari Polresta telah terlebih dahulu mengeluarkan Sprindik. Sejak saat itulah kami tidak lagi menangani LPD Intaran," terang Eka Suyantha.










