https://www.traditionrolex.com/27 Kejari Denpasar Mundur Tangani Kasus Dugaan Korupsi di LPD Intaran - FAJAR BALI
 

Kejari Denpasar Mundur Tangani Kasus Dugaan Korupsi di LPD Intaran

Benar, kami sudah tidak lagi menangani kasus LPD Intaran,” jawabnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

 Save as PDF
(Last Updated On: 20/12/2022)

Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha.Foto/dok

DENPASAR-Fajarbali.com|Ada kabar mengejutkan datang dari kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Intaran. Kabarnya Kejaksaan Negeri Denpasar tidak lagi menangani atau menyelidiki kasus ini.

Hal ini juga dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha saat dikonfirmasi, Selasa (20/12/2022).”Benar, kami sudah tidak lagi menangani kasus LPD Intaran,” jawabnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Baca Juga : Ditemukan PMH, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di LPD Intaran Segera Beralih ke Pidsus

Baca Juga : Kasus LPD Sangeh, Penyidik Tinggal Menunggu Penghitungan Kerugian

Pejabat yang akrab disapa Eka Suyantha ini memanjat,  pihaknya tidak lagi menangani perkara LPD Intaran karena ternyata pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Denpasar sudah lebih dahulu turun dan sudah mengeluarkan surat perintah penyelidikan (Sprindik).

Dijelaskannya, sejak awal, pihaknya memang belum mengetahui bahwa kasus LPD Intaran ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian. Eka Suyantha menerangkan, mengetahui setelan pihaknya mengeluarkan Sprindik.

Baca Juga : Pantai Matahari Terbit dan Pasar Intaran Sanur Dievaluasi Tim Evaluasi Desa/ Kelurahan Tangguh dan Aman Covid-19

Baca Juga Ditemukan Peristiwa Pidana, Penyidik Geledah Kampus Unud Tekait Dana SPI Seleksi Jalur Mandiri

“Saat kami mengeluarkan Sprindik,  datang petugas dari Polres yang mengatakan bahwa dari Polresta telah terlebih dahulu mengeluarkan Sprindik. Sejak saat itulah kami tidak lagi menangani LPD Intaran,” terang Eka Suyantha.

Dengan sudah diterbitkannya Sprindik dari kepolisian, maka secara tidak langsung kejaksaan pun mundur teratur dalam penanganan kasus ini.

Baca Juga : Dua Tersangka Korupsi di Bank Plat Merah Kembalikan Uang Kerugian

Baca Juga : Jaksa Hadirkan Tiga Saksi, Terdakwa Korupsi Kupon BBM di DLHK Denpasar Terpojok

Menurut Eka Suyantha,  ada aturan yang menyebut, bahwa apabila ada penegak hukum lain yang lebih dahulu masuk dan menangani satu perkara, maka yang lainya tidak diperkenankan untuk menangani perkara yang sama.

“Untuk perkara korupsi, sudah menjadi kesepakatan antara Kejaksaan, Kepolisian dan juga tentunya KPK. Hal ini dimaksud agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penanganan perkara,” pungkasnya.

Baca Juga : Pernah Jalani Rehabilitasi, Pria Asal Bandung Dituntut 3 Tahun Penjara

Baca Juga :Belum Sempat Nyabu sudah Ditangkap Polisi, Tiga Terdakwa Dituntut Lima Tahun Penjara

Seperti diberitakan sebelumnya,  Kejari Denpasar telah serius mengusut dugaan penyimpangan dana di LPD Desa Adat Intaran, Sanur. Bahkan beberapa waktu  sudah ada belasan saksi yang sudah diklasifikasi. Dari belasan saksi itu termasuk ketua LPD Desa Adat Intaran.

Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha saat itu bahkan mengatakan bahwa status penanganan kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Intaran naik menjadi penyelidikan dari sebelumnya yang hanya sebatas pengumpan bahan dan keterangan (pulbaket).W-007

 Save as PDF

Next Post

Diadili, Pengecer Judi Togel Terancam 10 Tahun Penjara 

Sel Des 20 , 2022
Penangkap terhadap terdakwa ini berawal dari adanya laporan masyarakat ke pihak Kepolisian bahwa ada penjualan nomor judi togel
ilustrasi-judi-togel-onlinetytyty-82815923

Berita Lainnya