https://www.traditionrolex.com/27 Legalisasi Ganja Medis Kembali Diuji ke Mahkamah Konstitusi - FAJAR BALI
 

Legalisasi Ganja Medis Kembali Diuji ke Mahkamah Konstitusi

“Pengajuan uji materiil kami lakukan melalui kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada hari Rabu, 3 Januari 2024 dan mendapatkan tanda terima nomor: 2144-0/PAN.MK/I/2024,”ujar ujar Singgih Tomi Gumilang

 Save as PDF
(Last Updated On: 07/01/2024)

Singgih Tomi Gumilang salah satu kuasa hukum pemohon.foto/ist

JAKARTA-Fajarbali.com|Beberapa negara ada yang melegalkan ganja untuk kepentingan pengobatan atau medis. Tapi tidak dengan di Indonesia, hingga saat ini penggunaan ganja, baik untuk kepentingan medis atau yang lainya masih belum dilegalkan. 

Atas hal itu, pasangan suami istri Dji dan Pit yang memiliki seorang putri bernama Mitha (33) penderita Cerebral Palsy mengajukan permohonan uji  materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU RI Nomor 8 Tahun 1976 tentang  Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 Beserta Protokol yang Mengubahnya.

BACA Juga : Pria Asal Banyuwangi Tewas Tenggelam di Tukad Mati Saat Memetik Bayam

Permohonan tersebut diajukan oleh kedua pasangan itu melalui kuasa hukumnya, Singgih Tomi Gumilang, dari kantor advokat SITOMGUM Law Firm.  Menurut Tomi Gumilang, mengajukan  uji materiil Sudja dilakukan sejak, Selasa, 2 Januari 2024 dan mendapat nomor register online: 5/PAN.ONLINE/2024, serta secara luring.

“Pengajuan uji materiil kami lakukan melalui kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada hari Rabu, 3 Januari  2024 dan mendapatkan tanda terima nomor: 2144-0/PAN.MK/I/2024,”ujar ujar Singgih Tomi Gumilang didampingi kuasa hukum lainnya, Safaruddin, Askhar Wijaya Subiyanto, Heru Iskhan Noor, Imam Al Ghazali Hide Wulakada, I Ngurah Gede Dwipayana, dan Elly Susanti.

BACA Juga : Coba Kabur ke NTT Lewat Bandara Juanda, Sopir yang Viral Ancam Turis Ditangkap

I Ngurah Gede Dwipayana salah satu kuasa hukumnya pemohon menjelaskan, Dalam permohonannya, kedua pasutri itu berpendapat, bahwa ketentuan dalam UURI Nomor 8 Tahun 1976 sepanjang kalimat ‘Protokol yang Mengubah Konvensi Tunggal Narkotika 1961’ turut menghalangi penggunaan ganja medis sebagai hak  konstitusional Warga Negara Indonesia.

Sehingga Mahkamah Konstitusi harus menyatakan kalimat ‘Protokol yang Mengubah Konvensi Tunggal Narkotika 1961’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,  sepanjang tidak dimaknai sebagai “Protokol yang Mengubah Konvensi Tunggal Narkotika 1961, hingga protokol sesi ke – 63. 

BACA Juga : Sambil Menangis, Rey Minta Dibebaskan Demi Menafkahi Anaknya

Juga termasuk di dalamnya dokumen Commission on Narcotic Drugs Sixty-third session Vienna, 2–6 March 2020, yang  menggunakan simbol dokumen: E/CN.7/2020/CRP.9”.

Sebagai batu uji, tim kuasa hukum Para Pemohon dari SITOMGUM Law Firm mempertentangkan kalimat ‘Protokol yang Mengubah Konvensi Tunggal Narkotika  1961’ dengan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak konstitusional setiap orang atas pemenuhan kebutuhan dasarnya dan memperoleh manfaat dari ilmu  pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

BACA Juga : Remaja Uzbekistan yang Terseret Arus di Pantai Kuta Ditemukan Tewas Mengapung

“Dijelaskan pula dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak konstitusional setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Pasal 28H ayat (1)

UUD 1945 yang menjamin hak konstitusional setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan,” jelasnya Dikatakan pula, dalam Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna  mencapai persamaan dan keadilan.

BACA Juga : Viral Ancam Turis Amerika, Sopir Taksi Asal Loel NTT Diburu Polisi

“Sehingga, sebagai hukum pemohon beralasan bahwa ganja medis secara terang benderang patut  diduga kuat dapat membantu mengurangi gejala utama cerebral palsy yang dialami oleh Mitha, seperti tremor dan kejang minor harian,” harap I Ngurah Gede Dwipayana

Dalam permohonannya, pemohon juga berpendapat bahwa ganja medis patut diduga kuat telah terbukti aman dan efektif untuk terapi dan/atau pengobatan cerebral palsy di berbagai negara di dunia. Selain Singgih Tomi Gumilang dan para advokat yang turut menjadi tim kuasa hukum Parra pemohon menghapus permohonan uji materiil ini merupakan langkah penting dalam perjuangan untuk mendapatkan akses ganja medis di Negara Republik Indonesia. 

BACA Juga : Turis Asal Maroko Curi Tas Wanita Saat Dugem di Seminyak

Karena itu pihaknya juga Dalam hal ini, juga mengundang partisipasi dari seluruh Warga Negara Indonesia yang  senasib dan seperjuangan dengan ibu Pit, bapak Dji, dan Mitha, untuk turut serta  masuk menjadi Pemohon dan/atau Pihak Terkait dalam perkara a quo; sebagai bentuk gotong-royong memperjuangkan urgensi regulasi ganja medis di Negara Republik Indonesia. 

Para Advokat SITOMGUM Law Firm, sebagai perwakilan tim kuasa hukum Para Pemohon mengatakan, bilamana permohonan ini dikabulkan,niscaya ganja medis akan mempunyai dasar hukum untuk digunakan secara legal di Negara Republik Indonesia sebagai pengobatan untuk berbagai penyakit, termasuk diantaranya cerebral palsy.

BACA Juga : Dua Turis Amerika Ketakutan, Oknum Sopir Taksi Ancam Gorok Leher Gegara Masalah Tarif

“Kami berharap MK mengabulkan permohonan kami untuk seluruhnya, sehingga Mitha segera mendapatkan haknya untuk memperoleh manfaat ganja medis,” tutup para kuasa hukum ibu Pit dan bapak Dji.W-007

 Save as PDF

Next Post

Balita Usia 2,5 Tahun Asal China Tewas Tenggelam di Kolam Renang Villa Shankara

Ming Jan 7 , 2024
Diduga Orang Tuanya Lalai
IMG_20240107_182055

Berita Lainnya