
Singgih Tomi Gumilang salah satu kuasa hukum pemohon.foto/ist
JAKARTA-Fajarbali.com|Beberapa negara ada yang melegalkan ganja untuk kepentingan pengobatan atau medis. Tapi tidak dengan di Indonesia, hingga saat ini penggunaan ganja, baik untuk kepentingan medis atau yang lainya masih belum dilegalkan.
Atas hal itu, pasangan suami istri Dji dan Pit yang memiliki seorang putri bernama Mitha (33) penderita Cerebral Palsy mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU RI Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 Beserta Protokol yang Mengubahnya.
BACA Juga : Pria Asal Banyuwangi Tewas Tenggelam di Tukad Mati Saat Memetik Bayam
Permohonan tersebut diajukan oleh kedua pasangan itu melalui kuasa hukumnya, Singgih Tomi Gumilang, dari kantor advokat SITOMGUM Law Firm. Menurut Tomi Gumilang, mengajukan uji materiil Sudja dilakukan sejak, Selasa, 2 Januari 2024 dan mendapat nomor register online: 5/PAN.ONLINE/2024, serta secara luring.
“Pengajuan uji materiil kami lakukan melalui kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada hari Rabu, 3 Januari 2024 dan mendapatkan tanda terima nomor: 2144-0/PAN.MK/I/2024,”ujar ujar Singgih Tomi Gumilang didampingi kuasa hukum lainnya, Safaruddin, Askhar Wijaya Subiyanto, Heru Iskhan Noor, Imam Al Ghazali Hide Wulakada, I Ngurah Gede Dwipayana, dan Elly Susanti.
BACA Juga : Coba Kabur ke NTT Lewat Bandara Juanda, Sopir yang Viral Ancam Turis Ditangkap
I Ngurah Gede Dwipayana salah satu kuasa hukumnya pemohon menjelaskan, Dalam permohonannya, kedua pasutri itu berpendapat, bahwa ketentuan dalam UURI Nomor 8 Tahun 1976 sepanjang kalimat ‘Protokol yang Mengubah Konvensi Tunggal Narkotika 1961’ turut menghalangi penggunaan ganja medis sebagai hak konstitusional Warga Negara Indonesia.










