KUTA SELATAN -fajarbali.com |Walau sudah diperingatkan untuk pembatasan jam buka usaha warung dan toko hingga pukul 21.00 Wita karena merebaknya covid-19, banyak pedagang yang menghindahkannya.
Seperti yang terjadi di salah satu warung makan di Jimbaran, Kuta Selatan. Akibatnya, warung ini ditutup dan Satgas Covid-19 Kelurahan Jimbaran. Para karyawan diberikan sanksi tegas membersihkan trotoar.
Menurut Kapolsek Kuta Selatan AKP Yusak Agustunus Sooai penutupan itu dilakukan karena pemiliknya membandel. Sehingga langkah yang dilakukan petugas sudah benar. Tujuannya untuk penertiban semata karena untuk mencegah meluasnya Covid-19.
“Langkah Satgas Covid-19 bersama pecalang setempat tidak berlebihan. Semua dilakukan untuk kebaikan bersama,” ujarnya ke wartawan, Jumat (10/4/2020).
Kapolsek Yusak mengakui imbauan pemerintah jam buka untuk usaha sampai pukul 21.00 Wita. Tapi kebanyakan warung tersebut buka lebih dari jam tersebut sehinga diambil tindakan tegas.
Padahal, kata Kapolsek, sebelumnya pihaknya sudah melakukan sosialisasi. Bahkan pihak Polsek Kuta Selatan sudah berkeliling wilayah menggunakan mobil patroli untuk menginformasikan imbauan pemerintah.
“Saya mengajak masyarakat untuk ikuti semua arahan atau imbauan pemerintah. Kalau mau buka lebih lama caranya harus dibuka lebih cepat,” pintanya..
Selain itu, AKP Yusak juga mengaku pihaknya pernah semprit pemilik salah satu kafe di daerah Uluwatu, Desa Pecatu. Pasalnya, warga setempat lapor ke Polsek karena resah dengan tindakan dari pemilik kafe yang buka sampai larut malam. Banyak bule berpesata ria di sana.
“Kami berharap partisipasi masyarakat untuk bersama-sama melakukan pemantauan wilayah. Kalau ada ditemukan yang melanggar beritahu kami. Bagi pelanggar yang membandel pasti kena sanksi,” pungkasnya. (hen)