https://www.traditionrolex.com/27 Diduga Gelapkan Uang Rp 6 Miliar Lebih, Wanita Ini Dituntut 2,5 Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

Diduga Gelapkan Uang Rp 6 Miliar Lebih, Wanita Ini Dituntut 2,5 Tahun Penjara

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, potong masa tahanan,”

 Save as PDF
(Last Updated On: 11/07/2023)

PENGGELAPAN-Terdakwa Lina Stephani didampingi kuasa hukumnya saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/dok

DENPASAR-Fajarbali.com|Seorang wanita bernama Lina Stephani (48) yang menjadi terdakwa atas kasus dugaan penggelapan senilai US$ 445.293 atau setara dengan Rp 6.423.257.385 belum lama ini dituntut hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara dalam di Pengadilan Negeri Denpasar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Ari Kusumajaya dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa Lina Stephani terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.

BACA Juga : Polisi Hentikan Kasus Bapak Bunuh Anak, Sang Bapak Buat Catatan Depresi dan Lelah Merawat Anaknya

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, potong masa tahanan,” sebut jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Bali dalam surat tuntutannya.  Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukum I Made Adi Seraya, SH., MH., CLA., dan kawan kawan diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa diketahui yang menjadi korban dalam kasus ini adalah Jason Jung Kim. Disebutkan pula akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian US$ 445.293 atau setara dengan Rp 6.423.257.385. Disebutkan pula, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal saat korban berkunjung ke Bali Desember 2012 silam. Saat ke Bali, korban tidak sendiri. Dia ditemani oleh Englebert Jun dan Yuliani Jun yang kemudian mereka bertemu dengan terdakwa.

BACA Juga : Percobaan Pemerkosaan, Turis Asal Nigeria Dipenjara Setahun

Dalam pertemuan itu, korban mengatakan ingin memiliki villa di Bali untuk menikmati masa pensiun. Kemudian sekitar Desember 2015 saksi korban, melalui Engelbert meminta nomor rekening terdakwa untuk ditransfer uang yang akan digunakan untuk membeli properti berupa villa itu.

“Terdakwa pun memberikan nomor rekening yang diminta korban melalui Englebert,” sebut jaksa dalam surat dakwaannya. Kemudian pada bulan September 2016 sampai dengan Mei 2019 saksi Dong Youn Cha Atas Perintah saksi korban melakukan transfer ke rekening bank milik terdakwa sebanyak 37 kali sehingga total uang dengan mata uang dollar Amerika yang dikirim ke rekening terdakwa adalah US$ 445.293.

BACA Juga : Naik Motor, Dua Karyawan Outsourcing Hotel Terciduk Bawa Paketan Sabu

Dalam dakwaan diungkap pula bahwa, terdakwa selama menerima transfer telah melakukan penarikan sebanyak 26 kali dengan nilai total penarikan US$ 489.200 yang sebagian dari penarikan itu ada juga uang milik terdakwa. Namun setelah uang dikirim ke terdakwa, terdakwa tidak juga membeli properti yang dimaksud.

Akibatnya saksi korban pun pada bulan Oktober 2020  meminta kembali uang yang sudah dikirim itu. Tapi dijawab oleh terdakwa bahwa uang itu tidak bisa diambil dan akan kena pinalti dari bank jika diambil sebelum April 202. Kemudian pada tanggal 5 April 2020 korban kembali menghubungi terdakwa melalui WhatsApp dan ingin meminta uang itu tapi tidak dijawab oleh terdakwa.

BACA Juga : Perbaiki Plafon, Buruh Tewas Terjatuh dari Lantai 2 Hotel Ibis Style

Sementara tim kuasa hukum terdakwa yang dimotori I Made Adi Seraya, SH., MH., CLA.,yang ditemui usai sidang, Selasa (22/6/2023) membantah semua isi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Menurut Adi Seraya yang didampingi AA. Ngurah Bayu Kresna Wardana, SH., MH., I Made Fajar Pradnyana, SH., MH., dan Putu Riko Ardy Pratama, SH., tidak benar jika  kliennya telah menggelapkan uang milik saksi korban Jason Jung Kim.

Menurutnya, uang itu telah diserahkan kepada korban melalui saksi Englebert dan juga kepada korban sendiri. Diakuinya, memang benar kliennya telah melakukan penarikan uang milik saksi korban sebagaimana termuat dalam dakwaan. “Tapi uang sudah diserahkan kepada saksi korban melalui saksi Englebert yang merupakan ipar dari terdakwa atau klien kami,” ujar Adi Seraya.

BACA Juga : Kepala Basarnas Bali yang Baru, I Nyoman Sidakarya SH Gantikan Gede Darmada SE

Dikatakan pula bahwa, terdakwa menarik uang yang dikirim terdakwa melalui saksi Dong Youn Cha adalah atas perintah dari saksi Englebert.”Jadi saksi Englebert ini berpesan terdakwa nanti setiap ada transfer masuk, ambil uangnya dan serahkan kepadanya saat datang ke Bali,” tambah Adi Seraya.

Atas hal itulah, terdakwa mengambil uang yang ditransfer itu dan kemudian diserahkan kepada saksi Englebert. Tidak hanya itu, uang yang ditransfer korban melalui Dong Youn Cha tidak semua diserahkan kepada saksi Engelbert, oleh terdakwa juga diserahkan langsung kepada saksi korban saat datang ke Bali.

BACA Juga : Kecelakaan Meningkat 142 Persen, Polda Bali Serentak Gelar Operasi Patuh

Terdakwa, kata Adi Seraya sempat berpikir bahwa saksi korban dan saksi Englebert meminta uang karena ingin mencari properti sendiri. Tapi dalam persidangan, saksi Englebert membantah semua tudingan terdakwa dan juga membantah bahwa dia pernah menerima uang dari terdakwa. Tak hanya itu, saksi korban pun membantah telah menerima uang dari terdakwa.

Meski telah dibantah oleh saksi korban maupun saksi Englebert, tapi Ari Seraya bersama tim kuasa hukum terdakwa tetap yakin bahwa kliennya sengaja dijebak, sehingga dia pun optimis bila kliennya akan terbebas dari segala tuduhan yang termuat dalam dakwaan jaksa.W-007

 Save as PDF

Next Post

Cium Bau Tidak Sedap, Pria Asal Surabaya Membusuk Di Kamar Kos

Rab Jul 12 , 2023
Sempat Dijenguk Temanya Karena Tidak Ada Kabar
IMG_20230712_182346

Berita Lainnya