https://www.traditionrolex.com/27 Keprok Kaca Beraksi di Parkiran Restoran, Tas Raib Digasak Maling - FAJAR BALI
 

Keprok Kaca Beraksi di Parkiran Restoran, Tas Raib Digasak Maling

(Last Updated On: 05/04/2021)

KUTA SELATAN -fajarbali.com |Kasus keprok kaca terjadi di parkiran restoran di wilayah Jimbaran Kuta Selatan, Minggu (4/4/2021) malam. Kejadian ini dialami pria berinisial BI selaku pemilik mobil Mitsubishi Xpander plat DK 1516 IW. Korban kaget setelah mengetahui kaca mobil sebelah kiri pecah dan barang-barang miliknya berupa tas berisi dompet dan HP raib digasak kawanan maling. 

Kasus ini dilaporkan korban ke Polsek Kuta Selatan. Hal itu dibenarkan Kapolsek Kuta Selatan Kompol Yusak Agustinus Sooai, saat dikonfirmasi awak media, Senin (5/4/2021). “Ya benar ada kejadian keprok kaca, masih kami dalami,” ungkapnya. 

Kapolsek Yusak mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (4/3/2021) malam. Dimana korban BI mendatangi restoran di wilayah Jimbaran Kuta Selatan. Korban lalu memarkirkan mobilnya Mitsubishi Xpander berplat DK 1516 IW di samping restoran. Cukup lama korban berada di restoran tersebut. 

Tiba saatnya pulang dan kembali ke mobil, korban kaget mendapati kaca mobilnya telah pecah. Sedangkan tas berisi HP dan dompet serta surat surat penting raib digasak maling. “Korban melaporkan kehilangan tas berisi HP dan dompet berisi uang dan surat penting,” ujar Kompol Yusak. 

Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan melakukan penyelidikan. Polisi memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian dan memeriksa saksi saksi. Namun hingga kini pelaku masih dalam pengejaran. “Kami masih menyelidiki kasus ini,” tegasnya. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

PPKM Mikro di Bali Tak Ada Batas Waktu

Sen Apr 5 , 2021
Dibaca: 4 (Last Updated On: 05/04/2021)DENPASAR-fajarbali.com | Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro hingga dua minggu kedepan. Perpanjangan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2021, PPKM Mikro itu sendiri akan mulai berlaku dari 6 April hingga 19 April 2021.  Save as PDF

Berita Lainnya