DENPASAR – Fajarbali.com | Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret bule Irlandia bernama Ciaran Francis Caulfield sebagai terdakwa tidak hanya hanya panas di dalam persidangan, tapi juga panas di luar persidangan.
Sebelumnya, kuasa hukum korban I Gusti Ngurah Artana mengatakan, pemutaran video yang dilakukan disaat agenda sidang masuk pada pemeriksaan terdakwa dianggap aneh dan janggal.
Dianggap janggal, karena seharusnya pemutaran bukti rekaman video tidak dilakukan pada saat sidang sudah masuk pada agenda pemeriksaan terdakwa, tapi saat pembuktian sehingga antara terdakwa dan juga korban bisa saling memberi penilaian.
Pernyataan itu langsung ditanggapi oleh kuasa hukum terdakwa, Jupiter Gul Lalwani dan Chandra Katharina Nutz. Kedua pengacara ini mengatakan, apapun yang terjadi dalam ruang sidang, sepenuh adalah kewenangan majelis hakim.
“Apanya sih yang janggal, kan kita semua tahu dalam ruang sidang itu majelis hakim yang punya kewenangan, jadi sepanjang permintaan kami diizinkan, dimana salahnya?,” kata Jupiter bertanya-tanya.
Menurutnya lagi, justeru persidangan menjadi janggal apabila hakim tidak memberi izin permohonannya untuk memutar rekaman video tersebut.
Sebab, menurut Chandra Katharina Nutz, isi dalam rekaman video itu adalah untuk memperkuat keyakinan hakim dalam pengambilan keputusan.
“Hakim dalam memutus suatu perkara, kan tidak hanya berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, tapi juga didasari dengan keyakinan, apakah yang dituduhkan kepada terdakwa itu benar atau salah, saya rasa tentang ini semua pengacara sudah paham,” timpal Chandra Katharina Nutz.
Ditambahkan pula, bukan cuma hakim yang sebelum memutus satu perkara tidak hanya berdasarkan buku semata, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menuntut juga tidak hanya berdasarkan buku, tapi juga keyakinan.
“Seperti kata jaksa agung, “Hati nurani tidak ada di dalam buku”. Karena itu kami ingin mengajak teman-teman untuk tetap memperhatikan rasa keadilan yang ada di masyarakat,” cetusnya.
Sementara terkait permintaan pengacara korban agar saksi korban dan terdakwa bisa saling menilai dalam rekaman yang diputar dipersidangan, Jupiter menjelaskan, pihaknya sudah meminta majelis hakim agar saksi korban yang saat sidang hadir dan duduk di kursi pengunjung untuk maju ke depan.
“Maksud kami meminta saksi korban untuk ke depan adalah dikonfrontir atau untuk saling menilai isi rekaman itu supaya semuanya jelas dan tidak ada yang ditutupi,” tegas Jupiter.
Terlepas dari itu,Jupiter menilai, reaksi yang ditunjukkan pengacara korban terkait pemutaran bukti rekaman dalam persidangan dianggap sangat wajar.
“Kami menilai sangat wajar jika saksi korban dan atau pengacaranya sangat keberatan atas pemutar video-video tersebut di muka persidangan karena di video-video tersebut dapat terlihat dengan jelas bahwa apa yang dituduhkan kepada terdakwa terbantahkan,” kata Jupiter.
Justru, awalnya Jupiter mengira JPU lah yang akan keberatan dengan pemutaran video tersebut. Tapi nyatanya, JPU malah penasaran dan juga ingin melihat.
“Karena itu kami harap, pelapor atau korban dan juga pengacaranya untuk realistis, jika memang tuduhan ini tidak berdasar ya sudah akui saja, karena fakta persidangan ditambah rekaman video memperlihatkan semua tuduhan terhadap klien kami tidak terbukti,” pungkas Jupiter.(eli)