“Korban bernama Rovinus Bulu Dede (20) melapor ke Polsek Denbar usai dianiaya,” katanya, Rabu (22/11) kemarin.
ditangkap polisi
Ngaku Datang ke Bali Cari Kerjaan
Dijerat Undang-Undang ITE
Sudah Dua Kali Dapat Pasokan Lalu Dipecah-pecahkan
Motor Curian Digadai Rp 10 Juta
Ditangkap Saat Sedang Nongkrong di Showroom Mobil
Kunci Motor Dicuri dari Dalam Kamar Kos
Ketiganya Ngaku Jual Eceran Dapat Untung 600 Ribu Hingga 700 Ribu.
Beraksi Seorang Diri Menggunakan Alat Kayu dan Plat Besi.
Pelaku Sandarkan Korban ke Tembok Seolah-olah Pingsan