https://www.traditionrolex.com/27 Tuntun Motor Curian Lewati Kantor Polisi, Maling Bernama Hairul Ketiban Apes - FAJAR BALI
 

Tuntun Motor Curian Lewati Kantor Polisi, Maling Bernama Hairul Ketiban Apes

Ngaku Datang ke Bali Cari Kerjaan

 Save as PDF
(Last Updated On: 03/10/2023)

MALING MOTOR-Polsek Denpasar Timur merilis tersangka Hairul maling motor. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Hairul (34) kurang beruntung jadi maling. Pria yang baru tiba di Bali ini menuntun sepeda motor curian melewati Kantor Polsek Denpasar Timur. Polisi yang curiga melihat hal itu langsung menangkapnya. 
 
Menurut Kapolsek Dentim Kompol I Nyoman Darsana didampingi Kanit Reskrim Iptu Made Galih Artawiguna, pencurian motor ini dilakukan Hairul di Jalan By Pass Ngurah Rai, Gang Tirtayasa Nomor 1, Kesmian Pentilan, Denpasar Timur (Dentim). Semula pria asal Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat ini baru datang hendak mengadu nasib di Bali. 
 
“Dia ngaku sudah 5 tahun tidak bekerja di kampungnya dan datang ke Bali hendak mencari kerja,” beber Kompol Darsana, pada Selasa 3 September 2023. 
 
Tersangka datang sendirian ke Bali dan tiba di Pelabuhan Klungkung. Karena tidak punya bekal uang untuk sewa kendaraan, ia pun berjalan kaki menuju Kuta. Setiba di wilayah Denpasar Timur, tersangka melihat ada sepeda motor NMAX warna ungu DK 6075 KAI diparkir tanpa dikunci stang. 
 
Motor itu diparkir di garase rumah korban, pada Rabu 27 September 2023 sekitar pukul 11.00 Wita. “Spontanitas tersangka ingin mencuri motor tersebut,” ujar mantan Kapolsek Mengwi Badung ini. 
 
Tersangka lalu membawa kabur sepeda motor tersebut dengan cara dituntun dan pergi mencari tukang kunci. Sementara pemilik motor kelimpungan mencari motornya yang hilang dan melaporkannya ke Polsek Dentim. 
 
Sementara tersangka yang sudah membuat kunci duplikat di tukang kunci lantas mengendarai motor curian tersebut menuju ke Kuta. Apa daya, di tengah perjalanan motor itu kehabisan bensin tepatnya di dekat mapolsek Dentim di Jalan Ida Bagus Mantra. Akhirnya, Hairul pun menuntun sepeda motor melewati Kantor Polsek Dentim. Pelaku bermaksud membeli bensin di SPBU sebelah barat Mapolsek. 
 
Polisi yang menerima laporan adanya kasus pencurian motor mencurigai gelagat Hairul. Apalagi motor yang dibawanya sesuai dengan ciri-ciri motor curian yang hilang beberapa jam yang lalu. Sehingga Polisi mencegatnya dan menginterogasinya. 
 
“Ia mengaku motor yang dibawanya adalah hasil curian. Ia mengaku baru saja mencuri karena butuh kendaraan menuju ke Kuta,” ungkap Kapolsek Darsana didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi. 
 
Akibat perbuatanya, tersangka Hairul dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Berprestasi, Kasatlantas Kompol Utariani dan 8 Anggotanya Terima Penghargaan

Sel Okt 3 , 2023
Ada Juga 46 Personel yang Berprestasi
IMG_20231003_175438

Berita Lainnya