Gemar Main Judi Online, Karyawan Gadai Motor Majikan

GADAI MOTOR-Tersangka Suritno pengadai motor kini mendekam dalam tahanan. 

 

Gemar Main Judi Online, Karyawan Gadai Motor Majikan 
DENPASAR -fajarbali.com |Suritno (32) sungguh keterlaluan. Ketika majikanya Joko Adi Wibowo (35) mudik pulang kampung, pria asal Batang, Jawa Tengah ini diam-diam menggadaikan sepeda motor Vespa warna hijau DK 2558 ADL seharga Rp 10 juta. Mirisnya, uang hasil gadai motor dibuat bermain judi online. 
 
Kapolsek Denpasar Selatan AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari menjelaskan perkara ini berlangsung di rumah korban di Jalan Pendidikan II nomor 1A, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, pada Senin 24 April 2023 sekitar pukul 18.00 Wita. 
 
Bermula pada Senin 23 April 2023 sekira pukul 18.00 Wita, istri korban Nurul Khafidah menerima pesan whatsapp dari karyawan Suritno (tersangka) yang mengatakan bahwa sudah menggadaikan motor korban karena butuh duit. 
 
“Aku sudah ngk ada di Bali motor kamu sudah korban gadaikan, korban butuh uang, surat gadainnya ada di Gudang, kalau vespanya tanpa surat gadai langsung hubungi orangnya saja bilang saja, aku yang mau nebus, maaf mbak tolong jangan di laporkan korban akan tanggung jawab,” demikian bunyi pesan whatsapp tersangka. 
 
Lantaran masih berada di kampung, korban mendiamkanya dan tidak bisa berbuat banyak. Korban pemilik usaha makanan ringan ini terpaksa harus menunggu pulang ke Bali, pada 26 April 2023. 
 
“Tiba di Bali korban mengecek dan ternyata motornya Vespa sudah hilang termasuk kunci kontak dan STNK,” beber Kapolsek Ayu Kalpika, pada Rabu 31 Mei 2023. 
 
Tidak hanya motor yang raib, uang yang disimpan dalam kaleng juga telah hilang dicuri. Sehingga korban melaporkanya ke Polsek Denpasar Selatan. 
 
Dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Unit Reskrim dipimpin Iptu Guruh Firmansyah mencurigai pelakunya adalah karyawan bernama Suritno. Pelaku asal Batang, Jawa Tengah ini dibekuk tanpa perlawanan di rumah kosnya di Jalan By Pass Ngurah Rai Gang Arta Segara nomor 69 Sidekarya, Denpasar Selatan, pada Selasa 2 Mei 2023 sekira pukul 22.00 Wita. 
 
Setelah diinterogasi, tersangka mengakui mengambil vespa korban berikut STNK dan kunci kontaknya saat rumah korban kosong. Motor korban lantas digadaikan ke orang lain seharga Rp 10 juta. 
 
“Motif tersangka mengambil barang untuk di jual dan uangnya akan di pergunakan untuk bermain judi online,” terang Kapolsek Ayu Kalpika. R-005