Curi HP untuk Main Judi Slot, Perempuan Asal Cimahi Diringkus di Kos

Dijual Rp 300.000

(Last Updated On: )

MALING HP-Tersangka Evy Mustika Sari digelandang ke kantor Polisi. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Kasus pencurian di Toko Baju Polo di Jalan Waribang, Desa Kesiman Petilan, Denpasar Timur terungkap. Polisi berhasil menangkap pelakunya Evy Mustikasari asal Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat. 
 
Menurut Kapolsek Dentim AKP Agus Riwayanto Diputra S.IK.,M.H., pengungkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korbanya, Sofyan Irawan Ashari. Ia melaporkan kehilangan sebuah handphone merk Oppo A5S dan uang tunai sebesar Rp 1.135.000. 
 
Hilangnya HP tersebut diketahui saat korban tertidur di dalam toko pada pukul 07.00 Wita. Setelah terbangun, korban terkejut HP sudah tidak ada lagi di tempat pengecasan. Kehilangan itu juga dialami saksi Yusuf Efendi dan Ahmadi. Keduanya kehilangan uang tunai masing-masing sebesar Rp 60.000 dan Rp 700.000.
 
Dalam penyelidikan Polisi pelaku mengarah ke seorang perempuan bernama Evy Mustikasari, warga Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Perempuan ini ditangkap di kosnya di Jalan Waribang, Kesiman Petilan, pada Rabu 7 Agustus 2024. 
 
“Pelaku mengakui telah mencuri handphone dan uang tunai milik korban serta menjual handphone tersebut seharga Rp 300.000 di Jalan Ahmad Yani dan uang hasil pencurian pun digunakan untuk bermain slot,” bebernya. 
 
Dari hasil pengungkapan ini, Tim opsnal berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 600.000. Pelaku saat ini telah diamankan di mako Polsek Denpasar Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. R005 

Next Post

Kematian Mantan Bupati Jembrana, Warga Sebut Jarang Berbaur dan Keluar Rumah

Jum Agu 9 , 2024
Tidak Ikut Grup Whatsapp
IMG_20240809_183353

Berita Lainnya