https://www.traditionrolex.com/27 Pasok 1 Kg Ganja dari Medan, Dua Sejoli Dijebloskan ke Penjara - FAJAR BALI
 

Pasok 1 Kg Ganja dari Medan, Dua Sejoli Dijebloskan ke Penjara

Sudah Dua Kali Dapat Pasokan Lalu Dipecah-pecahkan

 Save as PDF
(Last Updated On: 30/06/2023)

SEJOLI NARKOBA-Dua sejoli Bayu dan Rani ditangkap Polisi karena edarkan narkoba. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Para sindikat narkoba terus menggunakan segala cara untuk menyebarkan narkoba ke masyarakat. Mereka berupaya merekrut dan memberikan imbalan atau honor kepada orang-orang yang bersedia membantu mengedarkan narkoba dengan sistem tempel. Tapi para kurir narkoba ini sejatinya harus siap berhadapan dengan hukum apabila ditangkap aparat kepolisian. 
 
Seperti yang dilakoni pasangan sejoli Bayu (26) dan Rani Rahmawati (25). Keduanya ditangkap Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Denpasar di daerah Pecatu, Kuta Selatan, dengan barang bukti 1 kilogram ganja kering. 
 
“Mereka ini pacaran sudah 5 bulan dan kami sita barang bukti 1,2 kg ganja kering siap edar,” tegas Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas saat rilis di mapolresta Denpasar pada Jumat 30 Juni 2023. 
 
Kombes Bambang menegaskan barang bukti sebanyak itu didatangkan kedua tersangka dari Medan, Sumatera Utara. Sebelumnya, pasangan kekasih itu ditangkap saat transaksi di Jalan Pecatu Kuta Selatan. 
 
Polisi awalnya mencurigai tersangka Rani di TKP pada Rabu 14 Juni 2023 sekitar pukul 18.45 Wita. Setelah digeledah, dari wanita yang bekerja di vila itu ditemukan 2 plastik besar berisi ganja. Tersangka Rani mengaku ganja itu milik pacarnya Bayu yang kos di Jalan Uluwatu, Pecatu, Kuta Selatan. Polisi menuju kamar kos dan menangkap Bayu tanpa perlawanan berikut 2 tas selempang. Total barang bukti yang disita yakni 1,2 gram ganja kering. 
 
“Keduanya mengaku ganja ini didapat dari seseorang yang dipanggil Melki. Mereka disuruh untuk mengambil alamat barangnya, kemudian dipecah dan di edarkan kembali, pemasok barang ini sedang kami dalami,” terang Kombes Bambang didampingi Kasi Humas AKP Ketut Sukadi. 
 
Mantan Kapolres Sukoharjo itu menerangkan dalam setiap kali menempel mereka mendapat imbalan Rp 1 juta. Yang menarik tersangka Rani sangat berperan berhubungan langsung dengan bosnya. 
 
Dikatakanya, pasokan narkoba ini adalah untuk kedua kalinya. Sebelumnya, mereka mendapat kiriman sekitar 1 kg ganja dari Medan. 
 
Akibat perbuatanya, tersangka Rani dan Bayu dijerat Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun paling  lama 20 tahun atau seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar ditambah sepertiga. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Olimpiade Sekolah PGRI Perdana 2023, Bali Target Juara

Sab Jul 1 , 2023
YPLP Provinsi PGRI Bali dipastikan mengirim kontingen-kontingen terbaiknya di setiap cabang yang dilombakan
YPLP

Berita Lainnya