Polisi Tidak Boleh Kalah Dengan Preman
Search Results for: Tersangka
Polisi Terapkan Restoratif Justice
Seorang Residivis Narkoba
Polisi Berikan Pendampingan Psikologis
Praktisi Hukum Soroti Kasus Ini
“Dan ini mengacu pada pasal yang disangkakan kepada tersangka dalam berkas perkara yaitu pasal 372 atau 378 KUHP dapat dilakukan penahanan terhadap tersangka. Selain itu belum adanya perdamaian antara korban dan tersangka merupakan alasan lainnya JPU melakukan penahanan,” ungkap Ancana.
Berkas perkara oleh jaksa peneliti sudah dinyatakan lengkap, sehingga pada hari Rabu (12/7/2023) lalu dilakukan pelimpahan atau penyerahan tanggung jawab perkara ke Jaksa Penuntut Umum,
Tercatat Pengguna Narkotika Berjumlah 275 Juta Orang
Ngaku Ikut Paguyuban Kecil Taksi Lokal
“Sebenarnya tidak dapat dipidana. Dengan fakta hukum yang dibacakan, Bendesa Adat Ungasan berhak mengelola pesisir,” timpal penasihat hukum.