https://www.traditionrolex.com/27 BNN RI Bakar Narkoba 124,54 Kilogram, Ringkus 11 Tersangka - FAJAR BALI
 

BNN RI Bakar Narkoba 124,54 Kilogram, Ringkus 11 Tersangka

Tercatat Pengguna Narkotika Berjumlah 275 Juta Orang

 Save as PDF
(Last Updated On: 23/06/2023)

PEMUSNAHAN-Kepala BNN RI Komjenpol Petrus Reinhard Golose memusnahkan narkotika ratusan kilogram di Bali. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Mengambil tempat di Bali tepatnya di lapangan Tembak Tohpati Polda Bali, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan barang bukti (BB) narkotika sebanyak 124,54 kilogram. Proses pemusnahan ini dilakukan dengan cara menggunakan mesin incinerator yang mampu membakar hingga senyawa berbahaya dalam kandungan narkoba hilang. 
 
Pemusnahan BB ini dilakukan langsung oleh Kepala BNN RI Komjenpol Petrus Reinhard Golose dan para pejabat stakeholder terkait. Pemusnahan ini sekaligus dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang jatuh pada 26 Juni mendatang. 
 
Disebutkanya, BB narkotika yang dimusnahkan berasal dari 8 kasus tindak pidana narkotika dengan 11 tersangka. Total BB yang musnahkan terdiri dari 123,13 kilogram sabu, 505 gram ganja dan 1,11 kilogram heroin.
 
Dari BB narkotika yang disita BNN RI menyisihkan sebanyak 164,5 gram sabu, 1 gram ganja, dan 38 gram heroin untuk kebutuhan pemeriksaan laboratorium serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK). 
 
“Dengan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika ini, BNN RI berhasil menyelamatkan 248.333 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika,” terang Komjen Golose. 
 
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
 
Jenderal bintang tiga dipundak ini kembali menegaskan pemusnahan narkotika ini dilakukan di Bali karena BNN ingin menunjukkan kepada seluruh masyarakat dan betul-betul dirasakan bagaimana keterbukaan dalam rangka penanganan anti narkotika. 
 
“Hal ini sekaligus pesan, barang bukti ini memang dapat di tempat tempat lain, tapi dari situ tujuannya, contoh masuk dari JawaTimur bisa ke Bali, dari Jakarta juga bisa ke Bali, kejahatan narkotika ini bolak balik kita katakan kejahatan transnasional crime,” ungkapnya. 
 
Belum lagi dengan permasalahan sekarang yang lagi menonjol yakni New Psychoactive Substances (NPS), dimana 1150 sudah beredar di dunia. Ini merupakan kejahatan bagi para pengedar untuk menyebarkan masalah narkotika di Indonesia, bukan hanya di Indonesia tapi di seluruh dunia. 
 
Apalagi saat ini tercatat pengguna narkotika berjumlah 275 juta orang, yang menderita karena narkotika itu 35 juta orang. 
 
“Kalau dimasukin ke Bali itu bayangkan, di Indonesia itu jumlahnya 3,66 juta. Kalau taruh di satu pulau ya satu pulau Bali, kalau berkaitan dengan pariwisata begini sangat membahayakan,” tegasnya.
 
Diungkapkanya di Thailand sendiri ganja digunakan untuk kesehatan. Namun pada pelaksanaannya adalah rekreasional. Terlebih sekarang ini permasalahan muncul di Singapura, dan muncul di tempat lain. 
 
“Di Thailand sendiri banyak terjadi perbedaan pendapat sebenarnya, tapi di Indonesia sudah jelas. Terimakasih kepada Mahkamah Konstitusi untuk hal hal seperti ini. Jadi, tidak boleh ada tempat pariwisata dengan menggunakan narkotika, tidak ditolerir oleh BNN RI,” tegas jenderal asal Manado Sulawesi Utara ini. R-005 
 Save as PDF

Next Post

BNN RI Gelar Kejuaraan Menembak di Lapangan Tembak Tohpati, Diikuti 240 Peserta

Jum Jun 23 , 2023
Mengasah Kemampuan dan Meningkatkan Kompetensi
IMG_20230623_155517

Berita Lainnya