https://www.traditionrolex.com/27 Berdamai Dengan Korban, Driver Ojol Pungut Ponsel jadi Tersangka Dibebaskan - FAJAR BALI
 

Berdamai Dengan Korban, Driver Ojol Pungut Ponsel jadi Tersangka Dibebaskan

Polisi Terapkan Restoratif Justice

 Save as PDF
(Last Updated On: 17/08/2023)

MALING BEBAS-Tersangka maling Nengah Juliana, saat diamankan di mapolsek Denpasar Timur. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Masih ingat driver ojek online bernama Nengah Juliana (34) yang ditangkap karena memungut ponsel di Jalan Trengguli, Denpasar Timur, hingga dijebloskan ke penjara ? Pria berusia 34 tahun itu akhirnya dibebaskan setelah berdamai dengan korban. 
 
Bebasnya Nengah Juliana disampaikan Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, saat dikonfirmasi, pada Kamis 17 Agustus 2023. Ia mengatakan kasus ini sudah damai setelah korban mencabut laporannya pada Selasa 15 Juli 2023. 
 
“Kasusnya sudah masuk Restoratif Justice (RJ), dan kedua belah pihak berdamai. Hal ini sesuai Perpol Nomor 8 tahun 2001 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif justice,” tegasnya. 
 
Sebelumnya diketahui, seorang driver ojek online (ojol) bernama I Nengah Juliana, 34, ditangkap oleh Polsek Denpasar Timur. Lantaran, ia enggan mengembalikan Hp yang dipungut di Jalan Trengguli, Gang IV Nomor 19, Penatih, Denpasar Timur. 
 
Tersangka tidak mau mengembalikan ponsel korban walau korban sudah berusaha menghubunginya berkali-kali. Bahkan tersangka langsung mematikan ponsel dan menggantikan dengan kartu lain. Akibatnya korban melapor Polisi dan dia pun ditangkap di Jalan Katrangan Denpasar. 
 
Peristiwa tersebut bermula ketika korban Gusti Ayu Dwi Indrayani, 24, melintasi tempat kejadian perkara (TKP), pukul 20.00 wita dan ponselnya Oppo Reno 6 terjatuh. Ia sudah mencari kemana-man, namun tidak ketemu. 
 
Polsek Denpasar Timur yang menyelidiki kasus itu mendapat informasi bahwa ponselnya berada di Jalan Ketrangan Gang IV Nomor 1, Banjar Ketrangan, Denpasar. Disana Polisi menginterogasi Nengah Juliana. 
 
Dari hasil interogasi Juliana mengelak ponsel itu miliknya yang dibeli dari sesama driver ojol di Jalan Hayam Wuruk. Namun setelah didesak, pria itu akhirnya mengaku.
 
Pria yang juga bekerja sebagai tukang bersih rumah itu mengaku memang menemukan hp di Jalan Trengguli saat sedang mengantar pesanan. Namun tersangka menolak mengembalikan kepada korban sehingga dilaporkan dalam kasus pencurian. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Peduli Kamtibmas, Kapolresta Bambang Terima Penghargaan dari Walikota Denpasar

Kam Agu 17 , 2023
Gencarkan Aplikasi Polisi Banjar Hebat
IMG_20230817_173052

Berita Lainnya