Kasus Penyegelan Kantor LABHI Bali Belum Ada Tersangka, Kapolresta: Masih Periksa Saksi Ahli

Praktisi Hukum Soroti Kasus Ini

 Save as PDF
(Last Updated On: )

Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Sudah 3 bulan sejak dilaporkan ke Polsek Denpasar Timur, penyelidikan kasus penyegelan Kantor Lembaga Advokasi Dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI)-Bali yang terletak di Jalan Badak Agung Utara, Blok C, Renon, Denpasar, belum ada hasil apapun, bahkan belum ada penetapan tersangka. Padahal kasus ini sudah mendapat desakan dari sejumlah aktifis hingga pengamat hukum di Bali, agar kasus ini dituntaskan dan segera mengadili para pelakunya. 
 
Kepada sejumlah awak media, pada Selasa 8 Agustus 2023, Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Sejumlah saksi-saksi sudah dimintai keterangan dan kemungkinan pemeriksaan saksi lainnya akan bertambah. 
 
Memang, sampai sekarang belum ada tersangka. Namun, pihaknya berjanji untuk segera menuntaskan kasus yang menjadi sorotan penggiat hukum tersebut.
 
“Masih pemeriksaan saksi dan tegas kita lakukan sesuai dengan aturan hukum. Kita masih melakukan pemeriksaan saksi ahli dan perkembangan akan kita sampaikan,” tegasnya. 
 
Ditanya kapan gelar perkara dilakukan, Kombes Bambang belum memberikan respon yang berarti. Ia kembali mengulang bahwa pihaknya saat ini masih memeriksa keterangan saksi ahli. “Masih pemeriksaan saksi ahli. Nanti hasilnya akan disampaikan,” terang mantan Kapolres Sukoharjo, Jawa Tengah ini  
 
Kasus penyegelan Kantor LABHI Bali dengan pemilik I Made “Ariel” Sudarsana masih menjadi sorotan. Betapa tidak, kasus yang sudah dilaporkan sejak 20 Mei 2023 lalu itu belum ada kejelasan dan terkesan terkatung-katung. 
 
Terlebih kasus ini melibatkan anak dari Raja Denpasar Anak Agung Ngurah Mayun Wiraningrat notabene anak dari Raja Denpasar dan anak buah terlapor yang akrab dipanggil Pak Inti. Keduanya dilaporkan oleh Made Suardana ke Polsek Denpasar Timur, terkait kasus dugaan penyegelan dan pemerasan. 
 
Sejumlah praktisi hukum seperti Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPC Peradi Denpasar, Nengah Jimat, menyayangkan peristiwa penyegelan tersebut. Ia mendesak agar Kapolda Bali Irjenpol Ida Bagus Kade Putra Narendra yang baru menjabat segera menindak tegas aksi aksi premanisme yang mengancam keselamatan orang. 
 
“Ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Bali. Orang yang paham hukum saja kasusnya lama, apalagi masyarakat awam,” ujar Nengah Jimat belum lama ini. 
 
Desakan agar Polisi segera mengungkap tuntas datang dari aktivis anti korupsi dan pengamat sosial di Denpasar, Nyoman Mardika. Ia berharap agar Polisi bisa tegas menyelesaikan kasus ini dan tidak tebang pilih. 
 
Diberitakan sebelumnya, Kantor LABHI Bali disegel sejumlah orang pada 19 Mei 2023 lalu. Orang tak dikenal itu berteriak teriak hingga mengganggu kenyamanan para staff serta menghadang pintu masuk kantor LABHI Bali dengan mobil Feroza DK 448 GK. 
 
Sehari dilaporkan ke Polsek Denpasar Timur, sekelompok orang tersebut datang lagi, pada 23 Mei 2023 sekira pukul 01.30 wita membawa triplek dan kayu. Mereka pun menyegel pintu masuk dan mengusir karyawan LBHI Bali. Akibatnya kantor LABHI Bali tidak bisa beroperasi dan Made Suardana mengaku rugi Rp 1 miliar. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Driver Ojol Pemerkosa Bule Wanita Asal Brazil Berhasil Diringkus

Sel Agu 8 , 2023
Korban Dibanting ke Tanah Hingga Leher Dicekik
IMG_20230808_174734

Berita Lainnya