https://www.traditionrolex.com/27 Ngaku Intel Brimob, Nipu Karyawan Restoran, Pria Asal Jakarta Dipenjara Setahun - FAJAR BALI
 

Ngaku Intel Brimob, Nipu Karyawan Restoran, Pria Asal Jakarta Dipenjara Setahun

Intel Brimob gadungan asal Jakarta Hefrico Raos Siregar hanya bisa tertunduk lesu saat majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis satu tahun

 Save as PDF
(Last Updated On: 29/01/2024)

Terdakwa Hefrico Raos Siregar, intel Brimob gadungan yang tipu karyawan restoran.Foto/dok

DENPASAR-Fajarbali.com|Intel Intel Brimob gadungan asal Jakarta bernama Hefrico Raos Siregar (36 ) hanya bisa tertunduk lesu saat majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis satu tahun penjara atau kasus penipuan, dalam sidang belum lama ini. Vonis ini sama persis dengan tuntutan Jaksa. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Widyaningsih saat dikonfirmasi, Senin (29/1/2024) membenarkan bila terdakwa Hefrico Raos Siregar telah divonis satu tahun penjara,” Sudah divonis, vonis hukuman sama dengan tuntutan jaksa yaitu satu tahun penjara,” sebut jaksa yang bertugas di Kejari Denpasar itu. 

BACA Juga : Tutup Akses Jalan Masuk Perumahan, Ibu dan Anak jadi Terdakwa

Majelis hakim dalam amar putusannya sependapat dengan jaksa yaitu, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.Sebelum menjatuhkan vonis, hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, akibat perbuatannya, saksi korban Fahmi mengalami kerugian Rp 7.250.000. 

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya. Atas putusan itu baik terdakwa maupun jaksa sama sama menyatakan menerima. 

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus yang membelit pria pengangguran ini berawal saat terdakwa pada tanggal 07 September 2023 sekira Pukul 20.00 WITA datang ke Rumah Makan Nasi Kebuli Cikini Jalan Teuku Umar Barat No. 16, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar menemui saksi Muhammad Ahyar Rosidi. 

BACA Juga : Tembak Bule Turki, Tiga Warga Meksiko Diringkus di Wilayah Ungasan

Saat itu kepada saksi mengatakan bahwa terdakwa akan memesan nasi kotak sebanyak 250 buah untuk keperluan acara di Polda Bali, kemudian oleh saksi Muhammad Ahyar Rosidi diarahkan menemui saksi Fahmi.

“Terdakwa lalu menemui  Fahmi dan terdakwa kepada Fahmi mengaku bernama Ananta yang merupakan Anggota Polisi Intel Brimob yang ditugaskan memesan nasi kebuli kambing sebanyak 250 kotak untuk acara di Polda Bali tanggal 20 September 2023,” sebut jaksa dalam dakwaannya yang sebelumnya juga dibacakan dalam sidang. 

Kemudian terdakwa meminta saksi Fahmi untuk membuat proposal pesanan nasi sebanyak 250 kotak yang ditujukan kepada Kompol H.R. Siregar, SIK., seharga Rp. 33.000.00, serta terdakwa minta dibuatkan satu kotak nasi kebuli kambing sebagai contoh untuk dicicipi. 

BACA Juga : Simulasi Pengamanan Tahap Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024

Singkat cerita pada tanggal 09 September 2023, terdakwa menghubungi Fahmi dan mengatakan bahwa proposal pembelian nasi bungkus yang diajukan saksi Fahmi disetujui dan terdakwa mengatakan bahwa anggaran proposal tersebut akan tersedia beberapa hari kemudian. 

Saksi  Fahmi mengetahui terdakwa sebagai anggota Polisi, pun meminta bantuan terdakwa untuk mengurus plat mobil dan terdakwa menyanggupinya dengan biaya Rp 4.500.000. Terdakwa kepada Fahmi menawarkan diri untuk membantu mengurus agar saksi Fahmi mempunyai SIM Internasional secara gratis. 

“Tawaran ini disetujui oleh saksi Fahmi,” ungkap jaksa. Tapi karena saksi Fahmi beralamat di Jakarta sedangkan dalam pengurusan SIM Internasional tersebut terdakwa mengaku memerlukan identitas saksi Fahmi yang beralamat di Bali maka terdakwa menawarkan diri membantu saksi Fahmi agar mempunyai KTP dan KK Provinsi Bali. 

BACA Juga : Didakwa Kasus Pencurian, Wanita Asal Ukraina Ajukan Keberatan

“Untuk mengurus KTP dan KK Bali terdakwa meminta uang kepada saksi sebesar Rp 1.9 juta. Tidak cuma itu terdakwa juga menawarkan kepada saksi Fahmi untuk mengurus paspor dengan biaya Rp. 800.000. Saksi korban pun setuju dan memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp 7.250.000 untuk pengurusan KK dan KTP, Paspor serta Plat kendaraan. 

Namun setelah uang diterima, apa yang dijanjikan terdakwa tidak pernah ditepati. Mirisnya lagi ternyata terdakwa bukankan bernama Ananta dan juga bukan anggota Polri dan juga tidak menugaskan pesanan nasi sebanyak 250 kotak untuk acara di Polda Bali. W-007

 Save as PDF

Next Post

Lima Pengcab FHI Dilantik, Hockey Jadi Potensi Sport Tourims di Bali

Sen Jan 29 , 2024
Hockey diharapkan sebagai sport tourism dan menjadi olahraga internasional yang bisa dilakukan di Bali.
FHI

Berita Lainnya