https://www.traditionrolex.com/27 Korupsi Pemberian KUR, Bekas Mantri Bank BUMN Ditahan Kejari Denpasar - FAJAR BALI
 

Korupsi Pemberian KUR, Bekas Mantri Bank BUMN Ditahan Kejari Denpasar

(Last Updated On: 24/01/2022)

DENPASARFajarbali.com |

DENPASAR – Fajarbali.com|Penyidik Polresta Denpasar melimpahkan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu BUMN ke Kejaksaan Negeri Denpasar.

Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar melalui Kepala Seksi Intelijen Putu Eka Suyantha mengatakan, untuk selanjutnya terdakwa berinisial RKYN dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

“Tersangka kami tahan selama 20 hari kedepan dengan dititipkan di Rutan Polresta Denpasar,” terangnya, Senin (24/1/2022) di Denpasar.

Agenda selanjutnya yakni menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk diperiksa dan diadili.

Kasi Intel menerangkan, kasus ini bermula ketika sekitar tahun 2016 sampai dengan 2018, tersangka selaku marketing kredit (Mantri) bersama dengan calon nasabah telah melakukan atau turut serta melakukan manipulasi proses Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Tersangka selaku mantri dengan sengaja tidak memastikan pemohon kredit telah melakukan usaha aktif minimal 6 bulan, berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan (on the spot) yang dituangkan dalam KKN KUR Mikro. 

Bahkan, terdakwa dengan sengaja melakukan prakarsa dan analisa usulan pinjaman mengajukan syarat-syarat administrasi kredit berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Usaha tidak sesuai dengan prosedur. 

“Tersangka dengan sengaja memfasilitasi 148 pengajuan kredit KUR dengan perjanjian yang tidak dilengkap dengan pemenuhan persyaratan,” tuturnya.

“Akibat perbuatan tersangka, bersama-sama dengan calon nasabah, negara dirugikan sebesar Rp3,1 miliar lebih,” sambung Kasi Intel.

Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah.

Dan ditambah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis yakni Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Jadi Tersangka Atas Sengketa Tanah, Sutrisna Gugat Praperadilan

Sen Jan 24 , 2022
Dibaca: 20 (Last Updated On: 24/01/2022)DENPASAR.Fajarbali.com |  Save as PDF

Berita Lainnya