Ilustrasi
DENPASAR –Fajarbali.com|Pria asal Jakarta bernama Deswan Sihombing (32) yang menjadi terdakwa atas kasus narkoba hanya bisa pasrah saat divonis 6 tahun dan 6 bulan (6,5) tahun penjara majelis hakim Pengadilan Denpasar pimpinan Anak Agung Made Aripathi Nawaksar dalam sidang online di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (6/10/2022).
“Terdakwa terbukti bersalah tanpa hak menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanamannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” sebut hakim dalam amar putusannya yang dibacakan dihadapan terdakwa dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara.
Baca Juga : Ditangkap Saat Ambil Kiriman Ganja, Pria Asal Jakarta Dituntut 7 Tahun Penjara
Selain menghunum penjara, hakim juga menghukum pria yang ditangkap saat saat mengambil kiriman paket ganja seberat 691,85 gram itu juga diganjar dengan hukuman denda Rp Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan tiga bulan penjara. Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika.
Baca Juga : Belum Sempat Nyabu sudah Ditangkap Polisi, Tiga Terdakwa Dituntut Lima Tahun Penjara
Baca Juga : Disidang, Tiga Terdakwa Pembunuh Jape Rena Terancam 15 Tahun Penjara
Vonis ini 6 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut agar terdakwa Deswan dupenjara selama 7 tahun, Rp Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan tiga bulan penjara. Atas putusan itu, baik jaksa maupun terdakwa sama-sama menyatakan menerima.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan jaksa terungkap bahwa terdakwa sebelumnya dibuat tidak berkutik oleh petugas BNN Provinsi Bali saat dirinya menunggu kiriman paket ganja. Begitu barang yang dipesannya tiba, Ia langsung diringkus petugas. Dari drama penangkapan ini, petugas mengamankan 2 paket ganja kering dengan berat 691,85 gram Netto.
Baca Juga : Mujur, Ditangkap Bawa Ganja dari Thailand, Mahasiswa Brazil Dituntut Rehabilitasi
Baca Juga : Pernah Jalani Rehabilitasi, Pria Asal Bandung Dituntut 3 Tahun Penjara
Menariknya, modus pengiriman dengan cara dibalut pakaian bekas. “Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman,” sebut JPU Made Dipa Umbara.
Baca Juga : Kejari Denpasar Eksekusi 10 Narapidana ke Lapas Kerobokan
Baca Juga : Nyambi Jadi Kurir Narkoba, Agen Asuransi Asal Karawang Terancam 20 Tahun Penjara
Dijabarkan Jaksa dalam dakwaan bahwa terdakwa diamankan di areal parkiran Rumah Kos Jepun Guest House, Jl. Taman Pancing Timur No.62 Pemogan, Denpasar Selatan. “Saat itu terdakwa sedang menerima paketan dan langsung diamankan,” sebut Jaksa.
Terdakwa yang tinggal di kos tersebut, juga digiring ke kamar kosnya. Namun petugas tidak menemukan barang bukti lainnya. Penangkapan terdakwa terjadi pada 11 Mei 2022 sekira Pukul 12.00 Wita.(eli)