https://www.traditionrolex.com/27 Dua Bule Polandia yang Berkemah di Pantai Purnama Sukawati Saat Nyepi Terancam Dideportasi - FAJAR BALI
 

Dua Bule Polandia yang Berkemah di Pantai Purnama Sukawati Saat Nyepi Terancam Dideportasi

Ternyata, Kedua Warga Asing Tersebut Turis Backpaker.

 Save as PDF
(Last Updated On: 23/03/2023)

BULE KEMAH-Serah terima dua bule Polandia dari Polsek Sukawati ke tim Inteldakim Kanim Denpasar. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Dua warga negara asal Polandia yang membuat kemah di bale bengong di kawasan Pantai Purnawa, Sukawati, Gianyar, saat hari Raya Nyepi, pada Rabu 22 Maret 2023 viral di media sosial. Dikabarkan sempat melawan, kedua bule itu langsung diamanķan pecalang setempat dan dikeler ke mapolsek Sukawati, Gianyar untuk menjalani pemeriksaan. 
 
Kedua bule Polandia diketahui bernama Karol Grabinski dan Barbara Karina Walczak. Karol menggunakan izin tinggal VOA yang berlaku sampai 29 Maret 2023. Dan, Barbara menggunakan izin tinggal VOA dan berlaku hingga 29 Maret 2023. Dalam hal ini, keduanya terancam dideportasi oleh Imigrasi ke negaranya. 
 
Kegaduhan yang dilakukan kedua bule itu terjadi setelah keduanya membuat tenda di atas bangunan bertiang empat yang di bangun oleh Desa Adat Sukawati, Gianyar. 
 
Padahal diketahui, bangunan tenda menurut desa adat Sukawati mengganggu hari raya Nyepi di daerah tersebut. Sehingga kejadian itu pun dilaporkan ke Perbekel Sukawati dan Bendesa Adat Sukawati. 
 
Pecalang setempat melaporkan, saat melaksanakan patroli di Pantai Purnama Sukawati, mereka menemukan dua orang warga negara Polandia berkemah di Balai Bengong yang dibangun oleh Desa Adat Sukawati. 
 
Pecalang sempat menegur keduanya namun disambut dengan perlawanan. Kedua pasangan bule itu berdalih bahwa area yang digunakan adalah area publik dan tidak akan kemana-mana. 
 
Ternyata, kedua WNA tersebut tidak memiliki tempat menginap dan merupakan turis backpaker. 
 
Ironinya, kedua bule tersebut malah menyalahkan pecalang kenapa malah keluar rumah dan tidak melaksanakan catur brata penyepian, sehingga terjadilah perdebatan dan viral di media sosial. 
 
Guna meredakan situasi dan menjaga kesucian Hari Raya Nyepi, kedua warga asing itu diamankan ke mapolsek Sukawati, dan sejurus kemudian diserahkan ke pihak Inteldakim Kanim Denpasar, pada Kamis 22 Maret 2023. Tim Inteldakim berjanji akan melakukan proses lebih lanjut sesuai peraturan keimigrasian yang berlaku. 
 
Sementara dalam keterangan persnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa penindakan terhadap kedua orang asing yang melakukan pelanggaran pada Hari Raya Nyepi ini merupakan hasil kerjasama antara Pecalang Desa Adat Sukawati, Kepolisian Sektor Sukawati, dan jajaran Imigrasi.
 
“Saya mengucapkan terimakasih kepada Pecalang dan Polsek Sukawati. Saya mengharapkan kerjasama seperti ini untuk lebih ditingkatkan kedepannya. Segara laporkan kepada Imigrasi jika ditemukan WNA yang melakukan pelanggaran, kami akan tindak tegas WNA tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandasnya. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Ungkap Kasus Penganiayaan, Polsek Dentim Bekuk Dua Pelaku

Kam Mar 23 , 2023
Akibat Kejadian, Korban Alami Luka-luka di Bagian Kepala dan Rahang Kiri.
IMG_20230323_182433

Berita Lainnya